Pelaku Pembunuhan Wanita 28 Tahun di Hotel Cahaya Kasih, Ditahan Polres Pematangsiantar

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Minggu, 22 Juni 2025 - 18:59 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras melakukan penahanan terhadap tersangka pembunuhan seorang wanita berumur 28 tahun berinisial JL di Hotel Cahaya Kasih yang terletak di Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada hari pada hari Sabtu  21 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wib.

Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar STr,K. SIK. MH dalam keterangannya pada hari Minggu 22 Juni 2025.

“Tersangka itu berinisial JAS (29) warga Jl. Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar,” Ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian yang diawali tersangka berselisih dengan korban dikarenakan korban dekat dengan  teman laki-lakinya. Karena cemburu dan sudah semakin tidak tertahan emosinya, tersangka bangun dan mengambil sebuah obeng miliknya yang sebelumnya memang sudah ada didalam kamar No. 1 tempat mereka menginap untuk mengganjal gorden (tirai) jendela menggunakan tangan kanan sembari duduk bergeser kesamping sebelah kanan korban.

Selanjutnya tersangka mengatakan, “minta maaf aku ya, sayang kali aku samamu” sembari tersangka menusuk leher bagian bawah korban menggunakan obeng yang digenggam di tangan kananmya sebanyak satu kali. Kemudian tersangka mencabut obeng tersebut dan melepaskan dari tatangannya

Korban berusaha menutup luka tusuk dilehernya, kemudian telapak tangan kiri tersangka mencekik leher korban sembari tangan kanannya memeluk tubuh korban diikuti kedua kaki tersangka dirapatkan untuk mengunci kedua kaki korban agar korban tidak bergerak.

Tersangka juga mengunci tubuh korban dengan sekuat tenaga pelaku hingga korban tidak bergerak selama sekitar 5 menit. Korban meronta-ronta dan melakukan perlawanan akan tetapi tersangka tetap mengunci tubuh korban sekuat tenaga.

Setelah merasakan korban tenaga dan sudah tidak bergerak, tersangka pelan-pelan melepaskan kuncian ditubuh korban. Kondisi korban lemas dan nafasnya sudah melemah atau satu-satu serta  mendesah menahan sakit.

Kemudian tersangka membuka kaos oblong warna merah lis putih yang dipakainya dan menutup luka leher korban menggunakan kaosnya tersebut sembari tersangka mendengar korban beberapa kali mengeluarkan suara seperti orang mengorok.

Mengetahui korban sudah meninggal, tersangka merasa kasihan dengan mengatakan berulang kali, “sayang kali aku samamu, sayang kali aku samamu”.

Melihat korban sudah meninggal dunia, pelaku sangat sedih dan sangat menyesal, pelaku merasa sangat bersalah. Saat itu leher korban masih tertutup dengan kaos pelaku.

Kemudian Pelaku membersihkan darah yang ada di kasur dan membersihkan badannya serta mengganti pakaian korban. Tersangka juga membersihkan badannya dan mengganti pakaiannya.

Lalu tersangka keluar dari kamar untuk menghilangkan barang bukti seperti obeng.

Kejadian itu baru ketahuan pada hari Sabtu  21 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wib saat keluarga korban datang ke Hotel Cahaya Kasih dan mendobrak pintu kamar korban.

“Tersangka JAS sudah ditahan di Polres Pematangsiantar ini dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain” sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana,” Pungkas IPTU Sandi.

 

Sumber Humas Polres Siantar

Berita Terkait

Rutan Kelas I Medan Berbagi Kepedulian, Salurkan 50 Paket Bansos kepada Masyarakat Sekitar
Siapkan 128.784 Kursi + Diskon 30% KA Sribilah Fakultatif, KAI Sumut Amankan Angkutan Libur Sekolah
Kolaborasi PT PPK-PT PIL Kuatkan Konektivitas Logistik, Dorong Pertumbuhan Industri di Kuala Tanjung
Petani Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi Di Kelurahan Perbangunan Sei Kepayang
Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H
Jalu Yuswa Panjang: Ucapkan 1 Muharram 1448 H Momentum Introspeksi & Perkuat Pengabdian Pemasyarakatan
Bapas Kls I Medan Kriston Napitulu Ucapkan 1 Muharram 1448 H Jadi Momentum Refleksi & Perkuat Pelayanan Humanis
Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Karutan Tanjung Pura Ajak Tingkatkan Keimanan Dan Pererat Silaturahmi

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:25 WIB

Dukung ASN Profesional, Bapas Palangka Raya Optimalkan Aplikasi PK Bangkom untuk Pengembangan Kompetensi

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:50 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kegiatan Fisik, Mental, dan Disiplin untuk Tingkatkan Profesionalisme Pegawai

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:26 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kerja Bakti, Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih Dan Nyaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pisah Sambut di Aula Jayang Tingang, I Putu Murdiana Pamitan Tugas ke Papua, Hensah Pimpin Ditjenpas Kalteng

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:49 WIB

Theo Adrianus: Pembimbingan Kemandirian Jadi Bukti Klien Pemasyarakatan Bisa Berubah Lebih Baik

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:55 WIB

Bentuk Apresiasi Kinerja, Bapas Palangka Raya Anugerahi Silvia Sebagai Pegawai Teladan Triwulan II 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:11 WIB

Bapas Palangka Raya Ikuti Penguatan Kehumasan untuk Perkuat Citra Positif Institusi Di Era Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

PK Bapas Palangka Raya Laksanakan Litmas ABH Tahap Penyidikan Di Polda Kalteng

Berita Terbaru