Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Edi Marcell

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024 - 13:37 WIB

20323 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Banda Aceh — Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap 24 kasus dan menangkap 43 pelaku penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh. Dari jumlah kasus yang diungkap, 23 di antaranya telah P21 dan memperoleh vonis dari hakim.

 

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penyelundupan Rohingya di Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu, yang dilakukan tiga pria asal Myanmar berinisial MA, AH, dan HB. Mereka telah divonis pada Rabu, 5 Juni 2024, masing-masing; MA delapan tahun penjara, serta AH dan HB enam tahun penjara.

Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

 

“Ketiga tersangka tersebut terbukti menyelundupkan orang ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigirasi,” Kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Rabu, 10 Juli 2024.

Baca Juga :  BPIP RI Serahkan Duplikat Bendera Kepada Pj. Walikota Langsa

 

Dalam aksinya, jelas Ade, para tersangka tersebut terlibat mulai dari menyediakan dan menahkodai kapal berisi imigran Rohingya dari Bangladesh untuk menuju Aceh serta mempersiapkan segala kebutuhan selama perjalanan.

Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Disamping itu, tambah Ade, setiap orang dewasa yang diselundupkan ke Aceh, para tersangka membebankan biaya sebesar Rp100 taka atau sekitar Rp14 juta. Sementara untuk anak-anak dibebankan Rp50 taka atau sekitar Rp7 juta.

 

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” jelas Ade.

Baca Juga :  Semarakkan HUT RI Ke-79, Seulalah Baru Hias Gampong

 

Ade juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Aceh serta Rohingya di Indonesia agar tidak ikut terlibat menyelundupkan imigran Rohingya ke Aceh. Karena, hukuman bagi pelaku penyelundupan ini sangat berat.

 

“Setiap pelaku yang ikut terlibat dan juga turut membantu akan ditindak tegas sesuai dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sudah dipastikan dihukum dengan hukuman di atas lima tahun, karena undang-undang menerapkan ancaman minimal. Ancaman lima tahun tidak sepadan dengan uang yang di dapat dari kejahatan Penyelundupan yang dilakukan.” demikian, tutup Kombes Ade Harianto.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berita Duka: Tgk. Saiful Bahri bin Husen (Abu Pidie), Mantan Ketua DPRK Pidie Jaya, Meninggal Dunia
Polres Pidie Jaya Respon Cepat Vidio Dugaan Kekerasan Pelajar, Utamakan Perlindungan Anak
Dalang Judi Batu Goncang Masih Misterius, Polda Sumut Diminta lebih Objektif
SD Negeri 3 Ulim Pidie Jaya, Gelar Gerakan Literasi, di Asuh oleh Penggiat Literasi Mursyidah S.Pd.M.Pd.
Tiga Tersangka Kasus Pencurian dan Penadahan Aset BMKG Ditangkap Satreskrim Polres Pidie Jaya
Pisah Sambut Kapolsek Medan Timur Berlangsung Megah Dan Meriah
Microsleep Sebabkan Laka Tunggal, Satlantas Polres Pidie Jaya dan Polsek Bandar Baru Tanggap Amankan Lalu Lintas
Jalan Menuju Sekolah Digenangi Air, Siswa dan Guru SMPN 2 Kutapanjang Kompak Gotong Royong

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 08:26 WIB

Anggota Komisi XIII DPR RI Kunjungi Rutan Labuhan Deli, Maruli Siahaan: Optimis Rutan Akan Terus Berkembang

Minggu, 4 Mei 2025 - 08:05 WIB

Anggota DPR RI Komisi XIII Maruli Siahaan Apresiasi Program Pembinaan Di Lapas Tebing Tinggi.

Sabtu, 3 Mei 2025 - 23:00 WIB

Tingkatkan Kualitas SDM Internal, Lapas Perempuan Medan Gelar In Training House Aplikasi SRIKANDI V3

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:59 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Medan Timur Berlangsung Megah Dan Meriah

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:18 WIB

Ka’lapas Pemuda Langkat Gelar Tes Urine Mendadak untuk PNS Baru Dan Petugas

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:49 WIB

Lapas Kelas I Medan Peringati Hari Buruh Sedunia, Apresiasi Dedikasi Para Pekerja

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:33 WIB

Keluarga Besar Ka’Lapas kls 1 Medan Herry Suhasmin. Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional Kobarkan Semangat Belajar Tanpa Batas

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:17 WIB

Tiga Petugas Lapas Kls I Medan Ucapkan Sumpah PNS, Siap Menjaga Marwah Pemasyarakatan

Berita Terbaru

Exit mobile version