TLii | SUMUT | KAPOLRESTA DELI SERDANG
03/05/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang 02 Mei 2025 Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Bertempat di halaman Mapolresta Deli Serdang, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang bulan Maret hingga April 2025.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., didampingi Wakapolresta, Kasat Narkoba, serta dihadiri oleh perwakilan Kejari Deli Serdang, BNNK Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Labfor Polda Sumut, Dinas Kesehatan, dan penasihat hukum.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
62.069 gram narkotika jenis sabu
14.923 butir pil ekstasi
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan 14 kasus tindak pidana narkotika selama periode Maret hingga April 2025. Di antaranya terdapat 2 kasus menonjol dengan 2 orang tersangka, dan 12 kasus lain yang diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice dengan 12 tersangka,” jelas Kapolresta.
Salah satu pengungkapan signifikan adalah penangkapan tersangka Andi Syahputra (AS) yang kedapatan membawa sabu seberat 453,57 gram. Dari AS turut diamankan barang bukti berupa uang tunai, handphone, dan satu unit becak mesin. Dari pengakuannya, AS diperintah oleh seseorang berinisial R (Roy) untuk mengantar sabu ke wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian RS Saragih, S.Sos., S.I.K., juga mengungkap bahwa pihaknya berhasil membongkar jaringan narkoba lama yang kembali aktif, termasuk salah satu tersangka berinisial SR yang diketahui sebagai bagian dari jaringan antarprovinsi dengan barang bukti sebanyak 57 bungkus sabu.
Selain itu, beberapa jaringan peredaran narkoba di Bandara Kualanamu juga berhasil diungkap. Pada 27 Maret 2025, polisi menangkap tersangka R, seorang pengedar narkoba, dan mengamankan pelaku lain berinisial S, warga Deli Tua.
Dari keseluruhan pengungkapan, 12 kasus di antaranya ditangani melalui pendekatan rehabilitasi, sebagai bagian dari upaya penanggulangan berbasis kemanusiaan terhadap penyalahguna narkotika.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses pengambilan sampel dan pengujian keaslian oleh Tim Labfor Polda Sumut. Pemusnahan dilakukan menggunakan alat dari BNNK Deli Serdang dengan metode pembakaran dan perebusan menggunakan air mendidih.
Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba secara tegas dan terukur, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran gelap narkotika, Tegasnya.
Sumber : Humas Kapolresta Deli Serdang