Komitmen Perangi Narkoba, Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Besar Dan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:38 WIB

2022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | KAPOLRESTA DELI SERDANG

03/05/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang 02 Mei 2025 Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Bertempat di halaman Mapolresta Deli Serdang, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang bulan Maret hingga April 2025.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., didampingi Wakapolresta, Kasat Narkoba, serta dihadiri oleh perwakilan Kejari Deli Serdang, BNNK Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Labfor Polda Sumut, Dinas Kesehatan, dan penasihat hukum.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

62.069 gram narkotika jenis sabu

14.923 butir pil ekstasi

“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan 14 kasus tindak pidana narkotika selama periode Maret hingga April 2025. Di antaranya terdapat 2 kasus menonjol dengan 2 orang tersangka, dan 12 kasus lain yang diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice dengan 12 tersangka,” jelas Kapolresta.

Baca Juga :  Polresata Deli Serdang Sertijab Kasat Binmas Dan 4 Kapolsek

Salah satu pengungkapan signifikan adalah penangkapan tersangka Andi Syahputra (AS) yang kedapatan membawa sabu seberat 453,57 gram. Dari AS turut diamankan barang bukti berupa uang tunai, handphone, dan satu unit becak mesin. Dari pengakuannya, AS diperintah oleh seseorang berinisial R (Roy) untuk mengantar sabu ke wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian RS Saragih, S.Sos., S.I.K., juga mengungkap bahwa pihaknya berhasil membongkar jaringan narkoba lama yang kembali aktif, termasuk salah satu tersangka berinisial SR yang diketahui sebagai bagian dari jaringan antarprovinsi dengan barang bukti sebanyak 57 bungkus sabu.

Baca Juga :  Polisi Bubarkan Tawuran di Belawan, Amankan Pelaku, Temukan Narkoba dan Mesin Judi

Selain itu, beberapa jaringan peredaran narkoba di Bandara Kualanamu juga berhasil diungkap. Pada 27 Maret 2025, polisi menangkap tersangka R, seorang pengedar narkoba, dan mengamankan pelaku lain berinisial S, warga Deli Tua.

Dari keseluruhan pengungkapan, 12 kasus di antaranya ditangani melalui pendekatan rehabilitasi, sebagai bagian dari upaya penanggulangan berbasis kemanusiaan terhadap penyalahguna narkotika.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses pengambilan sampel dan pengujian keaslian oleh Tim Labfor Polda Sumut. Pemusnahan dilakukan menggunakan alat dari BNNK Deli Serdang dengan metode pembakaran dan perebusan menggunakan air mendidih.

Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba secara tegas dan terukur, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran gelap narkotika, Tegasnya.

Sumber : Humas Kapolresta Deli Serdang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pisah Sambut Kapolsek Medan Timur Berlangsung Megah Dan Meriah
Ka’lapas Pemuda Langkat Gelar Tes Urine Mendadak untuk PNS Baru Dan Petugas
Lapas Kelas I Medan Peringati Hari Buruh Sedunia, Apresiasi Dedikasi Para Pekerja
Keluarga Besar Ka’Lapas kls 1 Medan Herry Suhasmin. Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional Kobarkan Semangat Belajar Tanpa Batas
Tiga Petugas Lapas Kls I Medan Ucapkan Sumpah PNS, Siap Menjaga Marwah Pemasyarakatan
Pelindo Regional 1 Apresiasi Peran Pers di Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025
KAPOLRESTA DELI SERDANG CEK PERSONEL PENGAMANAN PERINGATAN HARI BURUH (MAY DAY) 2025
POLRES PELABUHAN BELAWAN TANGKAP 7 PELAKU PREMANISME BERKEDOK JURU PARKIR DAN PENGATUR LALIN

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:59 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Medan Timur Berlangsung Megah Dan Meriah

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:18 WIB

Ka’lapas Pemuda Langkat Gelar Tes Urine Mendadak untuk PNS Baru Dan Petugas

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:49 WIB

Lapas Kelas I Medan Peringati Hari Buruh Sedunia, Apresiasi Dedikasi Para Pekerja

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:17 WIB

Tiga Petugas Lapas Kls I Medan Ucapkan Sumpah PNS, Siap Menjaga Marwah Pemasyarakatan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:00 WIB

Pelindo Regional 1 Apresiasi Peran Pers di Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:38 WIB

Komitmen Perangi Narkoba, Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Besar Dan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:15 WIB

KAPOLRESTA DELI SERDANG CEK PERSONEL PENGAMANAN PERINGATAN HARI BURUH (MAY DAY) 2025

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:03 WIB

POLRES PELABUHAN BELAWAN TANGKAP 7 PELAKU PREMANISME BERKEDOK JURU PARKIR DAN PENGATUR LALIN

Berita Terbaru

Exit mobile version