Terbukti Salah Gunakan Dana Nasabah, Oknum Karyawan BSI Ditahan

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 18:03 WIB

20232 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Banda Aceh – Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan satu oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial APW (32) karena terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.

“Benar, oknum karyawan BSI KCP Lhoknga berinisal APW sudah ditahan sejak 29 Oktober 2024. Ia terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Sabtu, 16 November 2024.

Baca Juga :  Kapolres Pidie Jaya Terima Kunjungan DPW SBMI Aceh Bahas Perlindungan Pekerja Migran

Supriadi menjelaskan, sebelumnya penyidik Fismondev telah melakukan penyidikan terkait tindak pidana perbankan syariah yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga, yang diduga dilakukan oleh tersangka APW. Saat itu, yang bersangkutan merupakan pegawai BSI bagian marketing.

Dari hasil penyidikan, sambung Supriadi, diketahui bahwa APW menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Baca Juga :  Ketua Mahasiswa Speak Up : Pemerintah Aceh Utara larut dengan Indomie dan telur untuk korban banjir

Namun, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

“Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Supriadi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berita Duka: Tgk. Saiful Bahri bin Husen (Abu Pidie), Mantan Ketua DPRK Pidie Jaya, Meninggal Dunia
Polres Pidie Jaya Respon Cepat Vidio Dugaan Kekerasan Pelajar, Utamakan Perlindungan Anak
SD Negeri 3 Ulim Pidie Jaya, Gelar Gerakan Literasi, di Asuh oleh Penggiat Literasi Mursyidah S.Pd.M.Pd.
Tiga Tersangka Kasus Pencurian dan Penadahan Aset BMKG Ditangkap Satreskrim Polres Pidie Jaya
Microsleep Sebabkan Laka Tunggal, Satlantas Polres Pidie Jaya dan Polsek Bandar Baru Tanggap Amankan Lalu Lintas
Jalan Menuju Sekolah Digenangi Air, Siswa dan Guru SMPN 2 Kutapanjang Kompak Gotong Royong
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025: DPW SWI Aceh Ingatkan Dampak Kecerdasan Buatan bagi Dunia Pers
Jum’at Curhat Bersama Stakeholder dan Forum Keuchik, Kapolres : Fokus Cegah Laka Lantas Akibat Ternak Lepas

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 01:37 WIB

Berita Duka: Tgk. Saiful Bahri bin Husen (Abu Pidie), Mantan Ketua DPRK Pidie Jaya, Meninggal Dunia

Minggu, 4 Mei 2025 - 00:49 WIB

Polres Pidie Jaya Respon Cepat Vidio Dugaan Kekerasan Pelajar, Utamakan Perlindungan Anak

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:44 WIB

Tiga Tersangka Kasus Pencurian dan Penadahan Aset BMKG Ditangkap Satreskrim Polres Pidie Jaya

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:09 WIB

Microsleep Sebabkan Laka Tunggal, Satlantas Polres Pidie Jaya dan Polsek Bandar Baru Tanggap Amankan Lalu Lintas

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:59 WIB

Jum’at Curhat Bersama Stakeholder dan Forum Keuchik, Kapolres : Fokus Cegah Laka Lantas Akibat Ternak Lepas

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:54 WIB

Kapolres Pidie Jaya Gelar Jum’at Curhat Bersama Stakeholder dan Forum Keuchik, Fokus Cegah Laka Lantas Akibat Ternak Lepas

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:28 WIB

Patroli Skala Besar Warnai Peringatan Hari Buruh Internasional di Pidie Jaya

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:35 WIB

Muslem Yacob Kukuhkan Pengurus KB PII Pidie Jaya, Bupati : Ajak Pengurus Sinergi Bangun Pidie Jaya

Berita Terbaru

Exit mobile version