Penyelesaian Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice di Polres Gayo Lues: Keadilan dan Damai Terwujud

REDAKSI 1

- Redaksi

Sabtu, 3 Februari 2024 - 01:18 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aiptu Joko Ansari SH Pamapta III SPKT Polres Gayo Lues Restorasi Justice kan Kasus Penganiayaan terhadap Sopir Travel di Blangkejeren.

Aiptu Joko Ansari SH Pamapta III SPKT Polres Gayo Lues Restorasi Justice kan Kasus Penganiayaan terhadap Sopir Travel di Blangkejeren.

TLii | ACEH | GAYO LUES | Blangkejeren, SPKT Polres Gayo Lues menjadi saksi berlangsungnya Mediasi Penyelesaian Perkara/Restorative Justice terkait pemukulan terhadap sopir mobil travel trayek Blangkejeren-Banda Aceh bernama “M” oleh seorang warga Kampung Umelah Kec. Blangpegayon Kab. Gayo Lues yang bernama “RA”, Jumat, ( 25 / 01 / 2024), pukul 00.10 WIB.

Kegiatan Restorative Justice ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk TS. Ramli (Camat Blangpegayon), masyarakat Kampung Umelah, RA (pelaku pemukulan), M (sopir travel korban), pihak keluarga korban, Kapten Inf. (Purn) Saleh, dan Aiptu Joko Ansari, SH, Kanit 3 SPKT/Pamapta III beserta anggota lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pamapta III SPKT Polres Gayo LUes Aiptu Joko ANsari SH ketika sedang memberikan Mediasi antara kedua belah Pihak

Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SH, SIK, melalui Kanit 3 SPKT/Pamapta III Aiptu Joko Ansari SH, menjelaskan bahwa proses Restorative Justice dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Proses mediasi berfokus pada perdamaian melalui musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dan korban, Jelas Joko.

Dalam kegiatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak akan menuntut satu sama lain. Pelaku RA menyampaikan permintaan maaf kepada korban M, menggambarkan niat baik untuk mengakhiri konflik secara damai, Jelas Joko.

Pamapta III SPKT ketika sedang berdialog dengan pihak keluarga Korban Pemukulan

Penyelesaian perkara melalui restorative justice bukan hanya menciptakan perdamaian, tetapi juga sesuai dengan program Kepolisian Negara RI dalam penanganan kasus secara restoratif, sebagaimana diamanatkan oleh Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si., Jelas Joko.

Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga 01.10 WIB dengan penandatanganan surat perdamaian dan salam salaman dihadapan peserta yang hadir. Penyelesaian kasus ini menjadi contoh positif dalam menunjukkan pentingnya keadilan restoratif dan kerjasama antarpihak untuk mencapai perdamaian di tengah masyarakat.

Penandatanganan Surat Perdamaian oleh Para Pihak

Semoga penyelesaian ini menjadi inspirasi bagi penanganan kasus serupa di masa yang akan datang, dengan menempatkan keadilan dan perdamaian sebagai tujuan utama, Tutup Joko.

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat
Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera
Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan
Sat Narkoba Belawan: Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga Terkait Peredaran Narkoba
Jeffry Sentana Turun Langsung Cek Pendangkalan Krueng Langsa
Melalui FGD LPEM FEB UI, Wali Kota Lhokseumawe Harapkan Gas Tangkulo Bangkitkan Industri dan Ekonomi Daerah
Audiensi Penuh Keakraban, Pemko Langsa dan PEMA Unsam Perkuat Sinergi Pembangunan
Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara Bantah Dugaan Penyimpangan Dana ZIS Rp3,8 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:41 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:59 WIB

Sat Narkoba Belawan: Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga Terkait Peredaran Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:28 WIB

Rutan Tanjung Pura Gelar Kamis Bersih Bersama Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru