Polsek Banda sakti menciduk satu tersangka dan sita 3 paket sabu

SAFARUDDIN

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024 - 14:06 WIB

20244 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|LHOKSEUMAWE – Lhokseumawe Personel Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang tersangka Penyalahgunaan Narkotika Gol I Jenis Sabu berinisial AA (36) di JL. Maharaja Dusun Bandar Jaya Lr. I Desa Mon Geudong Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Jum’at, 8 Maret 2024.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa, 3 (tiga) Buah Plastik klip merah kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.73 Gram, 1 (satu) Buah plastik klip merah besar, Uang tunai senilai Rp. 290.000, 1 (satu) unit HP Android merk Infinix warna biru,1 (satu) buah dompet warna cokelat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.IK. melalui Kapolsek Banda Sakti IPDA ARIZAL, S.H mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya aktivitas penjualan narkotika di wilayah tersebut, pada saat personel Polsek Banda Sakti melaksanakan patroli di seputaran TKP dan melihat ada seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sebuah balai kecil dengan gerakan yang mencurigakan. di saat hendak dihampiri, personel melihat Sdr. AA membuang sesuatu ke bawah balai/pondok, Ketika dilakukan pemeriksaan oleh personel,
barang yang di buang tersebut adalah plastik klip merah besar yang berisikan 3 (tiga) buah plastik klip merah kecil yang terisi narkotika jenis sabu dan uang tunai senilai Rp. 290.000,- dan diakui oleh Sdr. AA adalah barang miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Banda Sakti untuk proses lebih lanjut. Sdr AA terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal pidana mati atau seumur hidup serta pidana denda Rp 8—10 miliar.(gujam).

Sumber : humas polres Lhokseumawe.

Berita Terkait

Majelis Pendidikan Aceh Gaet Akademisi dan Praktisi, Rumuskan Strategi Mutu Pendidikan Aceh
Implementasi Ketahanan Pangan Terpadu: Yonif TP 855/Raksaka Dharma Kolaborasikan Pembukaan Lahan Pakan Ternak dan Pertanian Produktif
Diduga Rugikan Keuangan Negara, Proyek Rehabilitasi MCK SD Negeri Lawe Penanggalan Disorot
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Gelar Patroli Wilayah
Kapolres Pidie Jaya Kukuhkan Pamapta SPKT
Melalui Komsos Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan
Babinsa Dampingi Petani merawat Tanaman Padi
Lapas Kelas IIB Blangkejeren Gelar Razia Serentak di Blok Hunian, Amankan Sejumlah Barang Terlarang

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:43 WIB

Puluhan Relawan Damkar Ikuti Pembinaan dan Pelatihan Keterampilan Pemadam Api

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Majelis Pendidikan Aceh Gaet Akademisi dan Praktisi, Rumuskan Strategi Mutu Pendidikan Aceh

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Implementasi Ketahanan Pangan Terpadu: Yonif TP 855/Raksaka Dharma Kolaborasikan Pembukaan Lahan Pakan Ternak dan Pertanian Produktif

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara, Proyek Rehabilitasi MCK SD Negeri Lawe Penanggalan Disorot

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Babinsa Koramil 12/HP Laksanakan Monitoring dan Silaturahmi ke Dapur Makan Bergizi Mitra SPPG Yayasan Afika Mandiri Kelumpang Kebun

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Kapolres Pidie Jaya Kukuhkan Pamapta SPKT

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:32 WIB

Melalui Komsos Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:41 WIB

Babinsa Dampingi Petani merawat Tanaman Padi

Berita Terbaru