Kabid Lingkungan Hidup, Kabupaten Deli Serdang “Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media, Terkait Diduga Berberapa Perusahaan Membuang Sisa Limbah.

H²

- Redaksi

Senin, 6 Mei 2024 - 18:54 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Sungguh miris yang telah terjadi di desa purwodadi,kecamatan Sunggal, kabupaten Deli Serdang,Diduga keras pencemaran lingkungan telah mencemari lingkungan masyarakat, bersumber dari beberapa perusahaan yang berdiri kokoh,tanpa tersentuh hukum,Senin 6/5/2024.

Kabid dinas lingkungan hidup, kabupaten Deli Serdang saat dikonfirmasi awak media tidak membalas chat ‘Whatsapp Bungkam seribu bahasa.

saya menduga kabid dinas lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang, tak bersahabat dengan awak media saat dikonfirmasi, beberapa kali saya menghubungi kabid lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang, tidak merespon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

inilah yang terjadi kepada kabid lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang, apakah diduga kabid telah menerima upeti dari beberapa perusahaan yang mencemari lingkungan masyarakat, makanya bungkam saat dikonfirmasi awak media.

sangat berbeda dengan kabid lingkungan hidup Propinsi Sumatera Utara, yang cepat merespon konfirmasi awak media ‘ dan mengarahkan awak media untuk kordinasi kepada kabid lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang, karena kewangan pemberi izin itu terjadi di kabupaten.

Dikutip hukumonline.com pencemaran lingkungan hidup menurut pasal 1angka 14 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkan mahluk hidup, zat, energi / komponen lain ke dalam lindungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

jadi seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, salah satu nya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat, sehingga masayarakat mengetahui informasi pencemaran dan tidak mengkonsumsi atau mengunakan aliran yang telah tercemar limbah, dan selain itu perusahaan harus melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang telah terjadi pada sungai/Danarise tersebut.

ancaman pidana kepada perusahaan yang mencemari lingkungan menurut UU PPLH, pasal 60 jo dan Pasal 104, dipenjara 3 tahun dan didenda 3.000.000.000,00 ( Tiga Millar Rupiah).

Berita Terkait

Bapas Palangka Raya Bukti Komitmen Kelola Anggaran Transparan Dan Akuntabel
Pastikan Kualitas dan Keamanan Pangan, Dinkes Lhokseumawe Sidak SPPG Dini Hari
Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Toba Bekuk Pelaku Curanmor Motor Kurir COD
Operasional KA di Sumut Aman, KAI Pastikan Jadwal Keberangkatan Tak Terpengaruh Pemadaman
Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:41 WIB

Bapas Palangka Raya Bukti Komitmen Kelola Anggaran Transparan Dan Akuntabel

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:31 WIB

Pastikan Kualitas dan Keamanan Pangan, Dinkes Lhokseumawe Sidak SPPG Dini Hari

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:37 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Toba Bekuk Pelaku Curanmor Motor Kurir COD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:29 WIB

Operasional KA di Sumut Aman, KAI Pastikan Jadwal Keberangkatan Tak Terpengaruh Pemadaman

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:36 WIB

PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Berita Terbaru

Oplus_131072

KALIMANTAN TENGAH

Bapas Palangka Raya Bukti Komitmen Kelola Anggaran Transparan Dan Akuntabel

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:41 WIB