Sat Brimob Polda Sumut Bersama BNNP Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 18:59 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | POLDA SUMUT MEDAN

09/08/2024

Medan, Sumatera Utara Sat Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika pada Jumat, 9 Agustus 2024. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BNNP Sumut, Jalan Balai POM No. 1-A, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam acara ini, Sat Brimob Polda Sumut diwakili oleh Wakil Komandan Batalyon A Pelopor, Kompol Daud Pelawi, mewakili Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han. Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Deli Serdang, Brigjen Pol. Toga Panjaitan, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, serta perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
– Sabu: 1.057 gram disita, 1.052,0247 gram dimusnahkan.
– Sabu: 900 gram disita, 853,18 gram dimusnahkan.
– Ekstasi:  2.963 butir (891,95 gram) disita, 2.873 butir (861,8643 gram) dimusnahkan.

Brigjen Pol. Toga Panjaitan menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkoba yang terjadi pada 4-10 Juli 2024, dengan dua tersangka berinisial HG (25 tahun) dan J (41 tahun) yang kini menjalani proses hukum. Kedua tersangka tersebut terancam hukuman mati.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi langkah tegas yang diambil oleh Sat Brimob Polda Sumut dan BNNP Sumut dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara. Diharapkan, langkah ini akan menurunkan angka peredaran narkoba serta meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Acara pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Sat Brimob Polda Sumut dan BNNP Sumut dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi sebanyak 24.545 orang dapat terselamatkan melalui pemusnahan barang bukti ini.

Sumber : Humas Brimob Polda Sumut.

Redaksi : Ruli Siswemi

Berita Terkait

Kepala Rutan Labuhan Deli Eddy Junaedi Hadiri Sertijab Kapolsek Medan Labuhan
Hari Kartini 2026, Pelindo Regional 1 Perkuat Program Pengembangan Kepemimpinan Perempuan
Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA
Rutan Kelas I Medan Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Berantas HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba
Sinergi Pemkab Toba dan GKLI: Bahas Persiapan Sinode Agung XXXII hingga Pelantikan Pimpinan Baru
Polres Pematangsiantar Cek TKP Laporan Laka Lantas di Jalan Rakutta Sembiring
Hari Kartini Indonesia Tahun 2026,Polres Pematangsiantar Gelar Bakti Sosial
Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 22:19 WIB

Kepala Rutan Labuhan Deli Eddy Junaedi Hadiri Sertijab Kapolsek Medan Labuhan

Selasa, 21 April 2026 - 21:08 WIB

Hari Kartini 2026, Pelindo Regional 1 Perkuat Program Pengembangan Kepemimpinan Perempuan

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WIB

Perkuat Peran Perempuan, KAI Daop 5 Purwokerto Gelar Edukasi dan Apresiasi Pelanggan di Hari Kartini

Selasa, 21 April 2026 - 19:10 WIB

Sidang Terbuka UIN Ar-Raniry Berlangsung Alot: Dosen UNISAI Alumni Dayah MUDI Tawarkan Paradigma Baru, Kompetensi Hibrid Lulusan Salafiyah

Selasa, 21 April 2026 - 19:06 WIB

Polres Pidie Jaya Perkuat Edukasi Karhutla, Satreskrim Bersama DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

Selasa, 21 April 2026 - 18:17 WIB

Angin Kencang Terbangkan Atap Rumah di Montasik, Dinsos dan Tagana Bergerak Cepat Lakukan Pendataan

Selasa, 21 April 2026 - 18:03 WIB

Desil yang meresahkan sekaligus membingungkan masyarakat

Selasa, 21 April 2026 - 16:59 WIB

Tuanku Muhammad Desak Pemerintah Aceh Pastikan Seluruh Ibu Hamil dan Menyusui ditanggung oleh JKA tanpa Pandang Desil DTSEN

Berita Terbaru