Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah MOG: Saksi dari USU Ungkap Fakta Penting

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 24 September 2024 - 19:49 WIB

20544 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Medan — Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan ijazah dengan terdakwa MOG pada hari Kamis (19/9).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin S.H., M.H., dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhi Hasibuan serta Agung Nugraha. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan empat saksi kunci dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang memberikan keterangan penting terkait kasus tersebut. Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Prof. Fahmi

2. Prof. Renita

3. Dr. Ing Johannes

4. Oloan Sitohang

Para saksi mengungkapkan bahwa terdakwa MOG memang pernah terdaftar sebagai mahasiswa di USU, namun tidak pernah menyelesaikan studinya karena dikeluarkan (Drop Out). Fakta penting diungkapkan oleh saksi Dr. Ing Johannes, yang menyatakan bahwa tanda tangan yang tertera di ijazah terdakwa tidak sah dan bukan miliknya. Johannes juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknik USU pada tahun 2015, seperti yang tertera pada ijazah tersebut.

Selain itu, JPU juga menghadirkan bukti penting berupa hasil uji laboratorium kriminal (labkrim) dari Polda Sumatera Utara. Bukti tersebut menunjukkan bahwa ijazah yang digunakan terdakwa adalah palsu, baik dari segi tanda tangan, hologram, maupun jenis kertas yang digunakan.

Mendengar keterangan para saksi dan bukti yang diajukan, terdakwa MOG mengakui kebenaran semua keterangan yang disampaikan.

Sidang berlangsung dengan lancar dan selesai pada pukul 12.00 WIB. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Kamis, 26 September 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan yang diajukan oleh JPU.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas akademik dan hukum, dengan adanya dugaan penyalahgunaan dokumen resmi. (R.R)

Berita Terkait

Perobohan Gedung IV Pasar Horas, CV Sihujur Jaya Setor 259 Juta Ke Pemko
Puluhan Relawan Damkar Ikuti Pembinaan dan Pelatihan Keterampilan Pemadam Api
Diduga Rugikan Keuangan Negara, Proyek Rehabilitasi MCK SD Negeri Lawe Penanggalan Disorot
Babinsa Koramil 12/HP Laksanakan Monitoring dan Silaturahmi ke Dapur Makan Bergizi Mitra SPPG Yayasan Afika Mandiri Kelumpang Kebun
Gandeng TNI-POLRI Rutan Tanjung Pura Kembali Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan
Kembali Salurkan Bantuan Sosial Karutan Tanjung Pura Fokus Bagikan Bantuan Disetiap Minggunya
Tiada Hari Tanpa Kontrol, Lapas Padangsidimpuan Tegakkan Disiplin Dan Keamanan
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Menangkap Dua Residivis Yang Kembali Berulah

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:42 WIB

Fadhlullah Dorong Uji Laik Fungsi Tol Padang Tiji–Seulimuem Rampung November

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Majelis Pendidikan Aceh Gaet Akademisi dan Praktisi, Rumuskan Strategi Mutu Pendidikan Aceh

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Implementasi Ketahanan Pangan Terpadu: Yonif TP 855/Raksaka Dharma Kolaborasikan Pembukaan Lahan Pakan Ternak dan Pertanian Produktif

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:29 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Gelar Patroli Wilayah

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Kapolres Pidie Jaya Kukuhkan Pamapta SPKT

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:32 WIB

Melalui Komsos Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:41 WIB

Babinsa Dampingi Petani merawat Tanaman Padi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:52 WIB

Lapas Kelas IIB Blangkejeren Gelar Razia Serentak di Blok Hunian, Amankan Sejumlah Barang Terlarang

Berita Terbaru