Harga Gas 3 Kg Tembus 70 ribu rupiah di Pamona Selatan, Pemerintah Jangan Tidur!

STENLLY LADEE

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:48 WIB

20791 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTI : IST

FOTI : IST

TLii|POSO SULTENG 5 Februari 2025 – Harga gas LPG 3 kilogram (kg) di Kecamatan Pamona Selatan terus melambung tinggi, menimbulkan keluhan dari masyarakat. Warga mengaku kesulitan mendapatkan gas dengan harga yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan harga di tingkat pengecer mencapai Rp 60 ribu hingga Rp 70 ribu per tabung.

Seorang ibu rumah tangga di wilayah tersebut mengungkapkan keprihatinannya. “Harga gas di sini sudah lama mahal. Sekarang malah semakin tidak masuk akal, padahal ini gas subsidi. Kami sebagai masyarakat kecil sangat terbebani,” ujarnya.

Kelangkaan dan harga yang tinggi ini memicu kecurigaan warga bahwa ada permainan antara pangkalan dan pengecer. Masyarakat menduga bahwa pangkalan lebih memilih menjual ke pengecer dengan harga lebih tinggi daripada langsung ke masyarakat sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendengar di pangkalan harga masih sesuai HET, tapi setiap kali mau beli, gasnya selalu habis. Anehnya, di pengecer selalu ada stok, tapi harganya mahal,” tambah seorang warga lainnya.

Situasi ini menimbulkan tuntutan kepada aparat pemerintah setempat, terutama Camat Pamona Selatan, untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengawasi distribusi dan harga LPG bersubsidi di wilayahnya. Warga berharap camat tidak tinggal diam dan memastikan pengawasan yang ketat agar hak masyarakat kecil untuk mendapatkan gas subsidi dengan harga yang wajar dapat terjamin.

“Camat jangan tidur! Ini masalah rakyat kecil. Pemerintah harus turun tangan dan menindak tegas jika ada penyimpangan,” desak seorang warga.

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 dan 5 Tahun 2011, camat memiliki kewenangan untuk mengawasi penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG bersubsidi di wilayahnya. Camat juga bertanggung jawab dalam memastikan distribusi LPG berjalan dengan tepat sasaran, termasuk melakukan pengawasan terhadap pangkalan dan pengecer agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Masyarakat berharap ada tindakan nyata dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar harga gas LPG 3 kg kembali stabil dan sesuai dengan kebijakan subsidi yang telah ditetapkan.

Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 dan 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah. Dalam peraturan tersebut, camat diberikan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tertentu di wilayahnya.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran, tepat harga, dan tepat jumlah.

Pokok-pokok isi peraturan tersebut meliputi:

Pembentukan Tim Koordinasi:

Tingkat Pusat: Dibentuk Tim Koordinasi Pusat yang terdiri dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta instansi terkait lainnya.

Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota: Dibentuk Tim Koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Tugas dan Wewenang:

Tim Koordinasi Pusat: Menyusun kebijakan umum, melakukan monitoring dan evaluasi, serta memberikan bimbingan teknis terkait pendistribusian LPG tertentu.

Tim Koordinasi Daerah: Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pendistribusian LPG tertentu di wilayahnya, termasuk memastikan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan distribusi tepat sasaran.

Peran Camat:

Melakukan pengawasan bersama kepala desa/lurah dengan melibatkan RT/RW dan Tim Penggerak PKK atas penerapan kartu kendali.

Bersama Tim Koordinasi Kabupaten/Kota, mengawasi penerapan HET LPG tertentu.

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan distribusi tertutup LPG tertentu di wilayahnya.

Pengendalian dan Pengawasan:

Penggunaan kartu kendali untuk memastikan LPG bersubsidi diterima oleh yang berhak.

Pengawasan terhadap agen dan pangkalan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan distribusi dan harga.

Sanksi:

Pengenaan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi agen atau pangkalan yang melanggar ketentuan distribusi dan penetapan harga.

Peraturan ini menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah, termasuk camat, dalam memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak.

Berita Terkait

Realisasi Pajak Daerah Kota Palu Capai 63,6 Persen, Tembus Rp255,4 Miliar Hingga September 2025
Lapak Buah Segar di Jalan Tanjung Satu Jadi Favorit Baru Warga Kota Palu
Tiga Orang Ditetapkan jadi Tersangka, Kejari Palu Palu Ungkap Modus Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Perumda
Perkuat Sinergitas Polres Poso, Kodim 1307 Serta Pemkab Poso Jamin Keamanan Masyarakat
Perdana Pesawat Jenis Airbus A320 Resmi Beroperasi Melayani Rute Poso
Guru di Pedalaman Sulteng : Mengabdi dengan Air Mata, Hidup Terpisah dari Keluarga Demi Negara
Usai Purna Jabatan dari Gubernur Sulteng, ini kegiatan Bung Cudy Setiap Hari 
Prihatin Maraknya Prostitusi di Tondo, MUI Sulteng Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:56 WIB

“Malam Berzikir dalam Cahaya: Menyongsong MTQ Aceh ke-37”

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Bangkitkan Kembali Kejayaan Tembakau Deli, JMSI Sumut Dan PTPN I Regional I Kolaborasi Gelar Workshop Di Medan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:14 WIB

“Zakat Bank Aceh Syariah Sentuh 1.216 Warga Aceh Tenggara: Dari Pedagang Keliling hingga Petugas Kebersihan Terima Bantuan Produktif”

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:06 WIB

Operasi Cepat Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran Sabu Dan Ekstasi Di Titi Papan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:06 WIB

Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan di Kluet Utara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:46 WIB

“Setelah Amarah Reda, Wabup Hasan Basri Peluk Ketua SPPG dan Minta Maaf”

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Dukung Daya Saing UMKM Lewat Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Kakanwil Kemenkum Sumut Perkenalkan Layanan Hukum ke Masyarakat dalam Festival Kabar Baik Regional GBI

Berita Terbaru

Tangkapan Layar suasana Malam hari gedung utama MTQ.Aceh Pidie Jaya. (30/10) . Dok jurnalis TLii..

JURNALISTIK/WARTAWAN

“Malam Berzikir dalam Cahaya: Menyongsong MTQ Aceh ke-37”

Kamis, 30 Okt 2025 - 22:56 WIB