Tiga Orang Ditetapkan jadi Tersangka, Kejari Palu Palu Ungkap Modus Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Perumda

REDAKSI 1

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:36 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Palu kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu pada tahun anggaran 2023–2024. FOTO : IST

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Palu kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu pada tahun anggaran 2023–2024. FOTO : IST

TLii| Palu Sulteng- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Palu kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu pada tahun anggaran 2023–2024.

Ketiga tersangka yakni ST selaku Direksi Keuangan dan Administrasi Perumda, R selaku Direktur Operasional, serta BA, Direktur CV Sentral Bisnis Persada. Penetapan tersebut diumumkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palu, Junaedi, Jumat (3/10/2025).

“Pihak kedua ini sesuai perjanjian kerja sama (PKS) menjalankan usaha perdagangan limbah plastik. Untuk penahanan, dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 3 sampai 22 Oktober 2025,” ujar Junaedi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp 1,3 miliar. Modus yang digunakan antara lain pengeluaran tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) serta adanya kegiatan tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Kejari Palu menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 KUHP Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Diketahui, dana penyertaan modal dari APBD Kota Palu sebesar Rp 3 miliar dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 733,6 juta dan belanja langsung Rp 2,26 miliar. Namun, realisasi anggaran tersebut diduga menyimpang dari Peraturan Walikota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah.

Menurut Junaedi, dana Rp 3 miliar itu di antaranya dipakai untuk usaha bawang, tetapi tidak menghasilkan keuntungan bagi kas daerah. Sementara, usaha limbah plastik yang tidak tercantum dalam rencana bisnis perusahaan, tetap dijalankan dengan pencairan sekitar Rp 300 juta.

“Menurut keterangan BA, uang Rp 300 juta itu justru dibawa lari oleh pihak yang bekerjasama dengannya. Oleh karena itu, BA harus bertanggung jawab,” pungkas Junaedi.

Kasus ini kini masih terus dalam proses pendalaman oleh penyidik Kejari Palu untuk mengungkap aliran dana serta pihak lain yang diduga turut terlibat. ANTARA/RED

Berita Terkait

Pemkot Palu Ulurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh
Pemkab Poso Lestarikan Danau Poso dengan Restocking Sidat Tropis
Kemenkum Sulteng Dampingi Poso Daftarkan Indikasi Geografis Produk Lokal
Wamen Lepas Transmigran ke Poso: Transmigrasi Bukan Sekadar Pindah, tapi Bangun Daerah
Polisi Sita Rp62 Juta dan Empat Paket Sabu dalam Penggerebekan di Palu Utara
Komnas HAM RI Jalin Sinergi dengan Pemkot Palu untuk Wujudkan Kota Ramah HAM
Realisasi Pajak Daerah Kota Palu Capai 63,6 Persen, Tembus Rp255,4 Miliar Hingga September 2025
Lapak Buah Segar di Jalan Tanjung Satu Jadi Favorit Baru Warga Kota Palu

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:42 WIB

Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA

Selasa, 21 April 2026 - 15:34 WIB

Rutan Kelas I Medan Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Berantas HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba

Selasa, 21 April 2026 - 14:55 WIB

Sinergi Pemkab Toba dan GKLI: Bahas Persiapan Sinode Agung XXXII hingga Pelantikan Pimpinan Baru

Selasa, 21 April 2026 - 14:50 WIB

Polres Pematangsiantar Cek TKP Laporan Laka Lantas di Jalan Rakutta Sembiring

Selasa, 21 April 2026 - 14:47 WIB

Kebun SAE Rutan Tanjung Hasilkan 100 Ikat Sawi, WBP Dilatih Bertani hingga Panen

Selasa, 21 April 2026 - 14:44 WIB

Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 14:20 WIB

Jaga Kebugaran WBP, Rutan Tanjung Gelar Berjemur Pagi Dan Cek Kesehatan Rutin

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

Peringati Hari Kartini, Yudi Suseno Dorong Perempuan Wujudkan Pemasyarakatan Humanis

Berita Terbaru