Realisasi Pajak Daerah Kota Palu Capai 63,6 Persen, Tembus Rp255,4 Miliar Hingga September 2025

REDAKSI 1

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:21 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Palu, Sulteng-Hingga akhir September 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mencatat realisasi pajak daerah telah mencapai 63,6 persen atau setara Rp255,4 miliar dari total target pendapatan pajak tahun ini.

Capaian tersebut dihitung berdasarkan penerimaan dari seluruh jenis pajak daerah sejak Januari hingga September 2025.

Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, mengatakan tren penerimaan pajak tahun ini masih menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya, meski sempat mengalami perlambatan di beberapa sektor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau secara tren meningkat, cuma tahun ini kami memang sempat mengalami pelambatan, terutama di pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) yang biasa dikenal sebagai pajak galian C,” ujar Syarifudin, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, perlambatan itu terjadi akibat menurunnya permintaan material antarpulau, terutama dari wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), karena sejumlah proyek konstruksi mengalami penundaan.

“Biasanya normalnya Rp5,6 sampai Rp5,8 miliar per bulan, tapi kemarin sempat hanya Rp2,2 miliar. Sekarang trennya sudah membaik sejak Juni sampai Agustus, naik di kisaran Rp4 sampai Rp5 miliar per bulan,” jelasnya.

Sementara itu, kontribusi dari sektor pajak restoran tercatat tetap stabil. Syarifudin menegaskan bahwa tindakan penyegelan beberapa waktu lalu dilakukan bukan sebagai bentuk hukuman, melainkan pembinaan dan penegakan kedisiplinan wajib pajak.

“Penyegelan itu bukan hukuman, tapi bentuk pembinaan. Kami selalu memberi peringatan lebih dulu dan mengundang wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Semua proses diawasi aparat penegak hukum, jadi tidak ada yang sewenang-wenang,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pajak restoran dikenakan sebesar 10 persen dari total omzet, dan beban pajak tersebut dibayar oleh konsumen, bukan pelaku usaha.

“Pelaku usaha hanya membantu pemerintah memungut pajak dari masyarakat, lalu menyetorkannya ke kas daerah,” terang Syarifudin.

Ia berharap ke depan tingkat kesadaran wajib pajak di Kota Palu semakin meningkat sehingga tidak perlu lagi ada tindakan penyegelan terhadap tempat usaha.

“Kalau saya lihat sekarang, wajib pajak kita makin kooperatif. Mudah-mudahan ke depan tidak perlu lagi penyegelan, cukup dengan kesadaran bersama membangun kota ini,” pungkasnya.

Fakta Singkat:

Realisasi pajak daerah: 63,6% (Rp255,4 miliar)

Periode: Januari – September 2025

Sektor melambat: Pajak MBLB (galian C)

Sektor stabil: Pajak restoran

Pajak restoran: 10% dari omzet, dibayar oleh konsumen. RED

Berita Terkait

Pemkot Palu Ulurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh
Pemkab Poso Lestarikan Danau Poso dengan Restocking Sidat Tropis
Kemenkum Sulteng Dampingi Poso Daftarkan Indikasi Geografis Produk Lokal
Wamen Lepas Transmigran ke Poso: Transmigrasi Bukan Sekadar Pindah, tapi Bangun Daerah
Polisi Sita Rp62 Juta dan Empat Paket Sabu dalam Penggerebekan di Palu Utara
Komnas HAM RI Jalin Sinergi dengan Pemkot Palu untuk Wujudkan Kota Ramah HAM
Lapak Buah Segar di Jalan Tanjung Satu Jadi Favorit Baru Warga Kota Palu
Tiga Orang Ditetapkan jadi Tersangka, Kejari Palu Palu Ungkap Modus Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Perumda

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:37 WIB

Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:39 WIB

Perkuat Disiplin & Integritas, Rutan Kelas IIB Tanjung Komitmen Tindaklanjuti Arahan Kakanwil

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:17 WIB

Perkuat Tata Kelola, Kakanwil Ditjenpas Kalsel Monev Rutan Kelas IIB Tanjung

Senin, 13 Juli 2026 - 13:32 WIB

Tanamkan Nilai Pancasila, Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:31 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Ka. KPR Rutan Tanjung Pimpin Kontrol Area Hunian hingga SAE

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:05 WIB

Rutan Tanjung Komitmen Wujudkan Tata Kelola SDM Objektif & Berbasis Kompetensi

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:13 WIB

Ustadzah Erni Muliati: Jadikan Masa Pembinaan Momentum Perbaiki Diri & Dekat dengan Allah

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:51 WIB

Sinergi Rutan Tanjung & Kemenag Tabalong Optimalkan Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Nasrani

Berita Terbaru

ARTIKEL

Perlukah Media Sosial Dibatasi Untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Kamis, 16 Jul 2026 - 10:36 WIB