Polemik Izin Pertambangan Rakyat di Desa Buranga Memanas

STENLLY LADEE

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 11:17 WIB

20209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kian makin berpolemik. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Buranga mengklaim bahwa Pertambangan Tampa Izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah mengantongi IPR.

Masalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kian makin berpolemik. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Buranga mengklaim bahwa Pertambangan Tampa Izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah mengantongi IPR.

TLii| SULTENG Parigi Moutong, 2 Februari 2025 – Masalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) semakin menjadi polemik. Kepala Desa (Kades) Buranga mengklaim bahwa Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya telah mengantongi IPR. Namun, pernyataan ini mendapat bantahan keras dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rizal.

Rizal dengan tegas menyatakan bahwa klaim Kades tidak memiliki dasar yang jelas dan belum bisa dipertanggungjawabkan.

“Semuanya bohong, belum bisa dipertanggungjawabkan. Dasarnya adalah wilayah itu belum ber-IPR, koperasi yang disebutkan juga belum memiliki IPR. Saya berani katakan ini karena dinas-dinas terkait seharusnya memberikan surat tembusan ke pemerintah kecamatan, kabupaten, maupun desa, tetapi hingga kini kami belum menerimanya,” ujarnya kepada awak media, Minggu (2/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa setelah melakukan koordinasi dan konfirmasi ke berbagai pihak, termasuk pemerintah kecamatan, Polsek Ampibabo, serta Tata Ruang Kabupaten, mereka juga tidak memiliki dokumen terkait izin tersebut.

“Saya sudah bertanya langsung ke Tata Ruang Kabupaten dan meminta salinan surat izin. Jawabannya adalah mereka tidak memiliki dokumen tersebut. Artinya, izin ini masih belum jelas legalitasnya. Seperti kendaraan yang memiliki STNK tetapi tidak memiliki BPKB,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rizal menantang Kades untuk membuktikan keabsahan izin tersebut dengan menunjukkan surat tembusan dari instansi terkait.

“Jika benar izin itu sah, seharusnya saya sebagai perwakilan masyarakat memiliki surat tembusan dari pihak penanam modal. Karena tidak ada dokumen tersebut, saya dengan tegas menyatakan izin ini belum resmi dan masih dalam tahap wacana,” katanya.

Terkait wacana pembagian keuntungan untuk kesejahteraan masyarakat, Rizal juga menyatakan ketidaksetujuannya. Menurutnya, program tersebut tidak muncul dari hasil musyawarah desa dan tidak diputuskan dalam forum resmi yang melibatkan masyarakat, Bumdes, maupun koperasi.

“Koperasi itu hanya nama, kapan koperasi pernah berbuat sesuatu? Jika memang keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama yang dituangkan dalam berita acara dan notulen, saya pasti sependapat. Namun, saya sudah menanyakan kepada Kades dan tidak ada dokumen tersebut,” tegasnya.

Rizal juga mempertanyakan pernyataan Kades terkait legalitas izin, mengingat proses penyusunan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga IPR baru dilakukan di masa kepemimpinan Gubernur Rusdy Mastura, bukan Gubernur sebelumnya, Longki Djanggola.

“Kalau kita bicara kesejahteraan, tanpa adanya tambang pun masyarakat Buranga masih bisa hidup. Sekarang boleh saja berbicara soal hasil dan pembagiannya, tetapi apakah Irfan Daeng berani mempertanggungjawabkan jika ada korban jiwa akibat pertambangan ini?” tantangnya. VNC/RED

 

Berita Terkait

Realisasi Pajak Daerah Kota Palu Capai 63,6 Persen, Tembus Rp255,4 Miliar Hingga September 2025
Lapak Buah Segar di Jalan Tanjung Satu Jadi Favorit Baru Warga Kota Palu
Tiga Orang Ditetapkan jadi Tersangka, Kejari Palu Palu Ungkap Modus Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Perumda
Perkuat Sinergitas Polres Poso, Kodim 1307 Serta Pemkab Poso Jamin Keamanan Masyarakat
Perdana Pesawat Jenis Airbus A320 Resmi Beroperasi Melayani Rute Poso
Guru di Pedalaman Sulteng : Mengabdi dengan Air Mata, Hidup Terpisah dari Keluarga Demi Negara
Usai Purna Jabatan dari Gubernur Sulteng, ini kegiatan Bung Cudy Setiap Hari 
Prihatin Maraknya Prostitusi di Tondo, MUI Sulteng Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:56 WIB

“Malam Berzikir dalam Cahaya: Menyongsong MTQ Aceh ke-37”

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Bangkitkan Kembali Kejayaan Tembakau Deli, JMSI Sumut Dan PTPN I Regional I Kolaborasi Gelar Workshop Di Medan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:14 WIB

“Zakat Bank Aceh Syariah Sentuh 1.216 Warga Aceh Tenggara: Dari Pedagang Keliling hingga Petugas Kebersihan Terima Bantuan Produktif”

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:06 WIB

Operasi Cepat Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran Sabu Dan Ekstasi Di Titi Papan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:06 WIB

Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan di Kluet Utara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:46 WIB

“Setelah Amarah Reda, Wabup Hasan Basri Peluk Ketua SPPG dan Minta Maaf”

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Dukung Daya Saing UMKM Lewat Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Kakanwil Kemenkum Sumut Perkenalkan Layanan Hukum ke Masyarakat dalam Festival Kabar Baik Regional GBI

Berita Terbaru

Tangkapan Layar suasana Malam hari gedung utama MTQ.Aceh Pidie Jaya. (30/10) . Dok jurnalis TLii..

JURNALISTIK/WARTAWAN

“Malam Berzikir dalam Cahaya: Menyongsong MTQ Aceh ke-37”

Kamis, 30 Okt 2025 - 22:56 WIB