Mengenal Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:49 WIB

20296 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenal Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)

Mengenal Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)

TLII>>Sejak tahun 2000, Sabang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2000, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000. Kawasan ini mencakup beberapa pulau strategis seperti Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, Pulau Rondo, Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau Teunom.

 

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, serta mengembangkan industri dan perdagangan di Aceh. Dengan adanya berbagai kemudahan, diharapkan Sabang dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang kompetitif di tingkat nasional maupun internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenal Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)

Sebagai kawasan perdagangan bebas, barang yang masuk atau diimpor dari luar negeri ke Sabang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan cukai. Semua fasilitas ini tentunya merupakan peluang besar bagi investor untuk mengembangkan bisnisnya dengan melakukan investasi di Sabang. *Sebaliknya barang yang dikeluarkan dari Sabang ke daerah Indonesia wajib memenuhi persyaratan dan membayar bea masuk, pajak dalam rangka impor dan cukai* . Agar fasilitas yang diberikan berjalan dengan baik, tepat sasaran serta sesuai dengan tujuan awal pemberian fasilitas, maka terdapat regulasi yang harus dipatuhi.

 

Pada 1 April 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2021 yang mengatur tata cara pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan perdagangan bebas, termasuk Sabang. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya agar lebih sesuai dengan kebutuhan perdagangan dan pengawasan saat ini.

 

*Pengawasan Bea Cukai untuk Mendukung Kelancaran Perdagangan*

 

Untuk memastikan agar kegiatan di Sabang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pengawasan terhadap arus barang yang masuk dan keluar. Setiap barang harus melalui pelabuhan atau bandara yang telah ditetapkan, serta dilengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. *Jika terdapat ketidaksesuaian dalam proses pemasukan atau pengeluaran barang, akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku* . Hal ini bertujuan untuk menjaga ekosistem perdagangan yang sehat, transparan, dan adil bagi semua pihak yang terlibat serta menghindari adanya persaingan dagang yang tidak sehat yang berpengaruh negatif terhadap ekonomi masyarakat.

 

*Aturan yang Perlu Diperhatikan*

 

1. *Perizinan yang Jelas* – Barang yang masuk ke Sabang harus memiliki izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Tidak semua barang bisa masuk, terutama yang dibatasi oleh regulasi.

2. *Melalui Jalur Resmi* – Barang hanya boleh masuk melalui pelabuhan atau bandara yang telah ditetapkan sebagai kawasan pabean.

3. *Dokumentasi Lengkap* – Setiap pengangkut barang wajib menyerahkan dokumen seperti manifes kedatangan dan keberangkatan ke Kantor Pabean.

4. *Pemeriksaan Terarah* – Bea Cukai melakukan pengawasan dengan sistem manajemen risiko untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

 

*Menjaga Keberlanjutan dan Pertumbuhan Ekonomi*

 

Sebagai kawasan perdagangan bebas, Sabang memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian daerah dan nasional. Dengan adanya aturan yang jelas dan pengawasan yang tepat, kawasan ini dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi dunia usaha dan masyarakat.

 

Bagi para pelaku usaha maupun investor yang ingin berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Sabang, memahami dan mematuhi regulasi yang ada adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan kondusif. Dengan keseimbangan antara kemudahan investasi dan kepatuhan terhadap aturan, Sabang dapat terus berkembang sebagai pusat perdagangan yang maju dan terpercaya yang pada akhirnya mampu mengembangkan ekonomi Masyarakat sebagaimana tujuan dari pemberian fasilitas Istimewa di Sabang.

 

https://kanwilaceh.beacukai.go.id/berita/mengenal-sabang-sebagai-kawasan-perdagangan-bebas-dan-pelabuhan-bebas-kpbpb-

Berita Terkait

Karutan Tanjung Hadiri Pembukaan Pekan Raya Tabalong 2025 dalam Rangka Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tabalong
Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Gelar Panen Raya Hortikultura, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian WBP
Upacara HUT ke-54 KORPRI: Lapas Kelas IIA Binjai Tekankan Semangat Pengabdian ASN
Terdampak Banjir, Kakanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Kondisi Terkini Di Lapas Narkotika Langkat
Semangat Pengabdian ASN, Lapas Tebing Tinggi Peringati HUT Korpri ke-54.
Lapas Perempuan Medan Terima Bantuan DWP Sumut untuk Warga Binaan Terdampak Banjir
Warga Aceh Besar Panik, Krisis Energi dan Kebutuhan Pokok Kian Parah, Pemerintah Dinilai Tak Hadir
Pemerintah Aceh Apresiasi Dukungan Dinas Sosial Jawa Timur dan Jawa Barat Mengirim Personel Tagana Perkuat Penanganan Banjir di Aceh

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 05:22 WIB

Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Gelar Panen Raya Hortikultura, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian WBP

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:34 WIB

Upacara HUT ke-54 KORPRI: Lapas Kelas IIA Binjai Tekankan Semangat Pengabdian ASN

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:19 WIB

Terdampak Banjir, Kakanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Kondisi Terkini Di Lapas Narkotika Langkat

Selasa, 2 Desember 2025 - 03:58 WIB

Semangat Pengabdian ASN, Lapas Tebing Tinggi Peringati HUT Korpri ke-54.

Senin, 1 Desember 2025 - 22:48 WIB

Kalapas Pancur Batu Ikut Bersama Kakanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Lapas Terdampak Banjir di Langkat, Sampaikan Empati kepada Warga Binaan

Senin, 1 Desember 2025 - 22:05 WIB

Rutan Labuhan Deli Peringati Hari KORPRI ke-54, Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme

Senin, 1 Desember 2025 - 21:52 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Upacara HUT KORPRI ke-54, ASN Diminta Jadi Penggerak Utama Transformasi Digital

Senin, 1 Desember 2025 - 21:35 WIB

Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Peringatan Hari KORPRI ke-54 Dengan Khidmat

Berita Terbaru