TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
22/05/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI
Palangka raya 21 Mei 2025 Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya resmi mengakhiri masa bimbingan terhadap satu orang klien Pembebasan Bersyarat (PB) atas nama Abdullah Bin Madu Biduin. Klien yang dibimbing oleh Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK), Lisa Dewi, tersebut dinyatakan telah menyelesaikan seluruh ketentuan masa bimbingan tanpa pelanggaran yang berpotensi menyebabkan pencabutan PB.

Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa proses bimbingan berjalan lancar dan sesuai prosedur. Pihaknya juga telah memastikan semua kelengkapan administrasi klien terpenuhi.“Kami telah memastikan bahwa Saudara Abdullah Bin Madu Biduin telah memenuhi seluruh kewajibannya selama masa bimbingan. Sehingga sudah dapat diakhiri,” ujar Theo.
Sebelum dinyatakan bebas dari kewajiban bimbingan, Abdullah menerima pengarahan akhir dari APK yang mendampinginya. Pengarahan tersebut mencakup imbauan untuk terus menjaga perilaku positif dan menjadi pribadi yang bertanggung jawab di tengah masyarakat, sebagai bentuk komitmen pasca-pembimbingan.“Hari ini, kita menyaksikan sebuah babak baru. Harapan kami membumbung tinggi, agar ia dengan segala pelajaran yang telah ia petik, akan menjadi warga negara yang benar-benar sadar hukum. Semoga ia takkan pernah lagi tergelincir ke dalam jurang pidana. Lebih dari itu, kami berdoa ia mampu merajut kembali setiap kepingan hidupnya, membangun penghidupan yang lebih baik, dan menciptakan kehidupan yang penuh makna,” tutur Theo.
Dengan berakhirnya masa bimbingan ini, Bapas Palangka Raya menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan tugas pembimbingan kemasyarakatan secara profesional, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial warga binaan, Pungkasnya.
#Kemenkumham
#DitjenpasKalteng
#BapasPalangkaRaya
#PembebasanBersyarat
#ReintegrasiSosial
#Infopemasyarakatan
(***)


































