TLii | SUMUT | LAPAS TEBING TINGGI
12/05/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Tebing Tinggi Momentum Hari Raya selalu ditunggu-tunggu oleh setiap umat agama, tak terkecuali para warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani masa pidana. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi menggelar acara pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2025 untuk narapidana berkeyakinan Buddha.

Pagi ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik dan Giatja) Febi Surya Lesmana menyerahkan surat keputusan pemberian remisi kepada 14 orang narapiadana secara simbolis di Gedung Aula Sasana Tama Lapas.

Pemberian remisi bagian dari perayaan hari besar keagamaan dan bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana. Remisi Khusus diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.

Berlangsung pada pukul 09.00 WIB dalam sambutannya, Kasi Binadik dan Giatja Febi membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.

“Makna refleksi spritual, berdoa, bermeditasi dan berbuat baik pada peringatan Hari Raya Waisak menjadi momen sakral bagi seluruh umat Buddha tak terkecuali bagi narapidana dan anak binaan yang beragama Buddha”
“Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang hari ini mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, khususnya pada yang bebas hari ini, saya mengucapakan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa” jelasnya.
Pada pemberian Remisi Khusus Waisak tahun 2025 ini, diketahui 14 orang tersebut mendapatkan pengurangan pidana sebesar 1 bulan. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan disiplin, Pungkasnya.
#kemenimipas
#ditjenpas
#lapastebingtinggi
#latetiberiman
#guardandguide
#infoimipas
#pemasyarakatan
(***)



































