TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
15/05/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Belawan 13 Mei 2025 Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (13/5) di Pasar 8, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, petugas berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Dua orang yang diamankan adalah Taufik (37), warga setempat yang diduga sebagai pengedar, dan Fajar (17), remaja yang diketahui sebagai pengguna. Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip berisi shabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu buah dompet, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami menerima laporan dari warga terkait dugaan peredaran narkoba di daerah tersebut. Tim segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar AKP Ismail.
Saat penggerebekan dilakukan, kedua pelaku tengah berada di depan rumah dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, barang bukti ditemukan di saku celana tersangka Taufik, yang kemudian mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan akan diedarkan.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkoba tersebut.
“Kami akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting, dan kami sangat mengapresiasi informasi yang telah diberikan,” tutup AKP Ismail.
(***)


































