TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
17/05/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Belawan 15 Mei 2025 Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis (15/5), seorang pengedar narkoba jenis shabu berhasil diamankan di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial Apeng alias Kuping (34), warga setempat. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi narkotika jenis shabu, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp15.000.

Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di jalur yang kerap dilintasi pengedar narkoba.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim Sat Narkoba melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor. Saat digeledah, ditemukan satu paket shabu yang disembunyikan di kantong celananya,” ungkap AKP Ismail Pane.
Saat ini, tersangka Apeng alias Kuping telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Komitmen kami jelas: memberantas narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat,” tegas AKP Ismail Pane, Pungkasnya.
(***)


































