Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, Tangki Kendaraan Dimodifikasi

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:27 WIB

20198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | SAT’ RESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN

20/05/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Belawan 20 Mei 2025 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap tindak pidana penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan dengan modus memodifikasi tangki kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka berinisial Ripi (44), warga Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, diamankan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim saat melintas di Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Rengas Pulau, pada Rabu (14/5/2025).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap mobil Toyota Kijang Jantan BK 1453 YK yang dikendarai pelaku.

“Mobil tersebut kami hentikan karena terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa tangki BBM telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM lebih banyak dari kapasitas standar,” jelas AKP Riffi pada Selasa (20/5/2025).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa:

104 liter BBM jenis Pertalite

1 jerigen berisi 35 liter BBM

1 buah barcode

1 lembar struk pembelian

1 buah baju seragam karyawan Pertamina warna merah

“Pelaku diketahui menggunakan seragam dan struk palsu untuk mengelabui petugas SPBU agar bisa membeli BBM subsidi dalam jumlah besar,” tambahnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan terancam hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain dalam praktik ilegal ini,” tutup AKP Riffi Noor Faisal.

(***)

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Momentum Evaluasi Dan Penguatan Pembinaan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Sosialisasi Dewan Pertahanan Nasional Di Medan
Perobohan Gedung IV Pasar Horas, CV Sihujur Jaya Setor 259 Juta Ke Pemko
Puluhan Relawan Damkar Ikuti Pembinaan dan Pelatihan Keterampilan Pemadam Api
Babinsa Koramil 12/HP Laksanakan Monitoring dan Silaturahmi ke Dapur Makan Bergizi Mitra SPPG Yayasan Afika Mandiri Kelumpang Kebun
Gandeng TNI-POLRI Rutan Tanjung Pura Kembali Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan
Kembali Salurkan Bantuan Sosial Karutan Tanjung Pura Fokus Bagikan Bantuan Disetiap Minggunya
Tiada Hari Tanpa Kontrol, Lapas Padangsidimpuan Tegakkan Disiplin Dan Keamanan

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:28 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Momentum Evaluasi Dan Penguatan Pembinaan

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:50 WIB

Istri Bupati Aceh Utara Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tanah Jambo Aye

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:28 WIB

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Sosialisasi Dewan Pertahanan Nasional Di Medan

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:42 WIB

Fadhlullah Dorong Uji Laik Fungsi Tol Padang Tiji–Seulimuem Rampung November

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Perobohan Gedung IV Pasar Horas, CV Sihujur Jaya Setor 259 Juta Ke Pemko

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Majelis Pendidikan Aceh Gaet Akademisi dan Praktisi, Rumuskan Strategi Mutu Pendidikan Aceh

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Implementasi Ketahanan Pangan Terpadu: Yonif TP 855/Raksaka Dharma Kolaborasikan Pembukaan Lahan Pakan Ternak dan Pertanian Produktif

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara, Proyek Rehabilitasi MCK SD Negeri Lawe Penanggalan Disorot

Berita Terbaru