TLii | SUMUT | SAT’ RESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN
20/05/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Belawan 20 Mei 2025 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap tindak pidana penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan dengan modus memodifikasi tangki kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Tersangka berinisial Ripi (44), warga Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, diamankan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim saat melintas di Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Rengas Pulau, pada Rabu (14/5/2025).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap mobil Toyota Kijang Jantan BK 1453 YK yang dikendarai pelaku.
“Mobil tersebut kami hentikan karena terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa tangki BBM telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM lebih banyak dari kapasitas standar,” jelas AKP Riffi pada Selasa (20/5/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa:
104 liter BBM jenis Pertalite
1 jerigen berisi 35 liter BBM
1 buah barcode
1 lembar struk pembelian
1 buah baju seragam karyawan Pertamina warna merah
“Pelaku diketahui menggunakan seragam dan struk palsu untuk mengelabui petugas SPBU agar bisa membeli BBM subsidi dalam jumlah besar,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan terancam hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain dalam praktik ilegal ini,” tutup AKP Riffi Noor Faisal.
(***)



































