Satu Buron, Dua Ditangkap usai Lempar Bom Molotov ke Rumah Sewa di Banda Masen

SAFARUDDIN

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:37 WIB

20243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|LHOKSEUMAWE – Tim Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana berbahaya yang mengancam keamanan umum serta merusak properti warga. Kejadian ini terjadi pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025, sekitar pukul 03.21 WIB, di sebuah rumah sewa di Jalan Kenari Gang Irsyadul Awwam, Lorong III, Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah VP alias CV (38), warga Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, dan RF alias B (34), warga Jalan Kenari Lorong II, Banda Masen. Sementara satu tersangka lainnya, IS alias M, hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Kronologis Kejadian:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, kejadian bermula ketika ketiga tersangka datang ke lokasi rumah sewa dengan menggunakan sepeda motor.

Setibanya di tempat kejadian, para tersangka yang telah mempersiapkan dua botol berisi bahan bakar jenis pertalite dengan sumbu dari kain itu pun langsung melakukan lemparan bom molotov tersebut ke arah rumah sewa yang diketahui dihuni oleh seorang pria berinisial F.

Ledakan dan kobaran api langsung membakar bagian luar rumah serta merusak peralatan seperti kompresor, instalasi listrik, dan sejumlah barang milik korban. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun kejadian itu sempat membuat warga sekitar panik dan keluar rumah.

Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ketiga tersangka.

Tak butuh waktu lama, dua dari tiga tersangka berhasil ditangkap di lokasi terpisah, sedangkan satu tersangka lainnya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., dalam konferensi pers di hadapan awak media menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 170 KUHPidana, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

“Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi keamanan umum dan merusak barang milik orang lain. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya,” ungkap Kapolres, Jum’at (16/5/2025) dihadapan awak media.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin., S.E., M.M, KBO Reskrim Iptu Edi, serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi., S.H., M.M.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua botol sirup berisi bahan bakar jenis pertalite yang dijadikan bom molotov, sumbu kompor, pakaian dan sandal yang terbakar, serta satu unit CCTV yang merekam peristiwa tersebut.

Sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian juga telah dimintai keterangan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(sin).

sumber : Humas polres Lhokseumawe.

Berita Terkait

Ka’rutan Raymon Andika Girsang Apresiasi Semangat Pembangunan Tabalong Dalam Upacara Hari Jadi ke-60
Karutan Tanjung Hadiri Pembukaan Pekan Raya Tabalong 2025 dalam Rangka Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tabalong
Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Gelar Panen Raya Hortikultura, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian WBP
Upacara HUT ke-54 KORPRI: Lapas Kelas IIA Binjai Tekankan Semangat Pengabdian ASN
Terdampak Banjir, Kakanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Kondisi Terkini Di Lapas Narkotika Langkat
Semangat Pengabdian ASN, Lapas Tebing Tinggi Peringati HUT Korpri ke-54.
Lapas Perempuan Medan Terima Bantuan DWP Sumut untuk Warga Binaan Terdampak Banjir
Warga Aceh Besar Panik, Krisis Energi dan Kebutuhan Pokok Kian Parah, Pemerintah Dinilai Tak Hadir

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 05:22 WIB

Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Gelar Panen Raya Hortikultura, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian WBP

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:34 WIB

Upacara HUT ke-54 KORPRI: Lapas Kelas IIA Binjai Tekankan Semangat Pengabdian ASN

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:19 WIB

Terdampak Banjir, Kakanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Kondisi Terkini Di Lapas Narkotika Langkat

Selasa, 2 Desember 2025 - 03:51 WIB

Lapas Perempuan Medan Terima Bantuan DWP Sumut untuk Warga Binaan Terdampak Banjir

Senin, 1 Desember 2025 - 22:48 WIB

Kalapas Pancur Batu Ikut Bersama Kakanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Lapas Terdampak Banjir di Langkat, Sampaikan Empati kepada Warga Binaan

Senin, 1 Desember 2025 - 22:05 WIB

Rutan Labuhan Deli Peringati Hari KORPRI ke-54, Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme

Senin, 1 Desember 2025 - 21:52 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Upacara HUT KORPRI ke-54, ASN Diminta Jadi Penggerak Utama Transformasi Digital

Senin, 1 Desember 2025 - 21:35 WIB

Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Peringatan Hari KORPRI ke-54 Dengan Khidmat

Berita Terbaru