TLii | LAPAS NARKOTIKA KLS IIA SAMARINDA
12/06/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Samarinda, Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda mengikuti rapat kegiatan Pelatihan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi Pemangku Jabatan Pembimbing Kemasyarakatan yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (12/6)

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, Hernowo Sugiastanto ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi jajaran pemasyarakatan dalam menerapkan ketentuan-ketentuan terbaru dalam KUHP, khususnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.

Dalam pelatihan ini, peserta mendapatkan pemaparan materi dari narasumber AKBP Muntini, S.E.,M.H. (Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Kaltim), Adnan Hamzah, S.H.,M.H. (Plt. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur), Dr. Agus Setiawan, S.H.,M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur) yang berkompeten di bidang hukum pidana dan pemasyarakatan, serta berdiskusi interaktif mengenai implementasi KUHP dalam proses pembimbingan klien pemasyarakatan.
Kegiatan yang diikuti oleh Kasibinadik, Amri, dan Petugas Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda menyambut baik kegiatan ini dan berharap seluruh jajaran dapat mengimplementasikan hasil pelatihan secara optimal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, demi terwujudnya pelayanan pemasyarakatan yang profesionalitas dan berintegritas, Tutupnya.
#kemenimipas
#guardandguide
#infoimipas
#pemasyarakatan
(***)

































