Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Vonis Dua Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak di Gayo Lues

REDAKSI 1

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:33 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Blangkejeren – Seputar Gayo Lues

Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Gayo Lues. Seputar Gayo Lues memperoleh salinan resmi putusan tersebut dari Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.

Putusan pertama, dengan Nomor 13/JN/2025/MS.Bkj, menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa GS atas perbuatannya terhadap korban berinisial R. Berdasarkan fakta persidangan, persetubuhan terjadi pada 24 November 2024 di sebuah rumah di Dusun Gunyak, Desa Persiapan Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Terdakwa terbukti melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dalam perkara kedua, Nomor 14/JN/2025/MS.Bkj, Terdakwa MK divonis atas perbuatannya terhadap korban berinisial MDP. Dari fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak empat kali, yang terjadi di beberapa lokasi berbeda, yakni di Café Bur Jumpe, Bur Leme, Café Puncak Pantan Cuaca, dan Takengon.

Kedua putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren pada 24 Juni 2025 dan dibacakan oleh Hakim Tunggal Gunawan, S.H.I. pada tanggal 3 Juli 2025. Untuk perkara Nomor 13/JN/2025/MS.Bkj, Terdakwa Gio Syaputra Khan dijatuhi hukuman 155 bulan penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa. Sedangkan Muhammad Khatami dalam perkara Nomor 14/JN/2025/MS.Bkj, dijatuhi hukuman 165 bulan penjara, sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 168 bulan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa persetubuhan dengan anak di bawah umur merupakan bentuk pemerkosaan, sebagaimana ditegaskan dalam Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2 PK/Ag/JN/2024 yang menyatakan bahwa “Persetubuhan dengan Anak merupakan pemerkosaan (statutory rape) dan pelakunya dijatuhi ‘uqubat ta’zir penjara, kecuali jika pelakunya adalah Anak.”

Majelis Hakim juga mencatat bahwa perbuatan para terdakwa telah menghancurkan masa depan para korban, dan hal itu menjadi faktor pemberat dalam putusan.

Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Alimal Yusro Siregar, S.H., menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan dengan anak, yang dalam hukum dinyatakan sebagai bentuk pemerkosaan. Ia menambahkan, “Mahkamah perlu mengingatkan masyarakat bahwa persetubuhan dengan anak adalah pelanggaran syariat yang berat. Masyarakat wajib menjauhi perbuatan tersebut agar tidak terjerat hukuman yang tegas.” Pungkas Hakim asal Medan tersebut.

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru