Timelinesinews | Palu, Sulawesi Tengah– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Kota Palu bersama aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menutup praktik prostitusi di Kelurahan Tondo serta menindak pihak-pihak yang terlibat.
Desakan tersebut disampaikan MUI Sulteng sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas maraknya praktik prostitusi di kawasan tersebut.
“Fenomena ini tidak hanya mencederai nilai-nilai moral dan agama, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda serta tatanan sosial masyarakat,” bunyi siaran pers tertanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani Ketua Umum MUI Sulteng H.S. Ali Muhammad Aljufri dan Sekretaris Umum Sofyan Thaha Bachmid.
MUI Sulteng menegaskan prostitusi merupakan perbuatan yang dilarang keras dalam ajaran Islam karena mengandung unsur zina, eksploitasi, dan merendahkan martabat manusia. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Selain mendesak penindakan, MUI juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan masing-masing serta tidak memberi ruang bagi aktivitas yang bertentangan dengan ajaran agama dan norma sosial.
MUI mendorong tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan agar lebih giat dalam pembinaan moral, akhlak, serta pendidikan agama Islam, terutama bagi generasi muda. Di sisi lain, MUI juga menekankan pentingnya program rehabilitasi dan pemberdayaan ekonomi bagi korban prostitusi, agar mereka bisa kembali ke jalan yang benar dan memperoleh penghidupan yang halal serta bermartabat.
“Pencegahan dan pemberantasan prostitusi harus dilakukan secara komprehensif, humanis, namun tetap tegas, demi menjaga moralitas umat dan menciptakan masyarakat Sulawesi Tengah yang religius, berakhlak mulia, dan sejahtera,” tegas MUI.
Sebagai langkah nyata, MUI Sulteng berencana meluncurkan program sosialisasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Program ini akan berfokus pada pendidikan dan penyuluhan mengenai bahaya prostitusi serta pentingnya menjaga nilai moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
MUI juga menekankan bahwa pencegahan praktik prostitusi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, melainkan juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Melalui kerja sama yang baik, MUI yakin praktik prostitusi dapat ditekan dan nilai-nilai moral serta agama bisa kembali ditegakkan di Kota Palu.
Sebagai penutup, MUI Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus menjaga martabat umat dan ketertiban sosial di daerah ini. “Melalui langkah-langkah tegas dan terencana, kami berharap masyarakat Sulawesi Tengah dapat hidup bermartabat sesuai ajaran agama dan norma sosial yang berlaku,” demikian pernyataan resmi MUI Sulteng. RED




































