RAJAWALI Kecam Keras Pembunuhan Adityawarman: Tuntutan Keadilan dan Perlindungan Jurnalis

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:59 WIB

20381 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | JAKARTA, Berita pembunuhan sadis Adityawarman, Pemimpin Redaksi (Pemred) media online di Pangkalpinang, Bangka Belitung, mengguncang dunia jurnalistik Indonesia. Ditemukan tewas di dalam sumur kebunnya sendiri, kasus ini bukan hanya tragedi pribadi, tetapi juga serangan serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis. 10 Agustus 2025.

Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) , mengecam keras tindakan biadab ini dan menuntut keadilan yang segera dan tuntas.

Adityawarman, sosok yang dikenal sebagai Pemred yang berdedikasi, ditemukan tak bernyawa pada Jumat, 8 Agustus 2025. Polisi menetapkan Hendra, tukang kebun korban, sebagai tersangka utama, sementara Akmal alias Martin telah ditangkap. Kejadian ini telah menimbulkan gelombang duka dan kecaman di kalangan jurnalis dan masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan menyerukan agar kepolisian segera menangkap Hendra yang masih buron” Tutur Hadysa Prana Ketua umum Rajawali

RAJAWALI Sebagai organisasi yang memperjuangkan kebebasan pers, menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya yang terkait dengan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. “Undang-undang ini menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dari ancaman, intimidasi, dan kekerasan. Pembunuhan Adityawarman merupakan pelanggaran berat terhadap pasal-pasal yang melindungi keselamatan dan keamanan jurnalis” Lanjut Hady

Oleh karena itu, Rajawali menuntut:

1. Penyelidikan yang Cepat, Transparan, dan Independen:

Aparat penegak hukum harus segera menangkap Hendra dan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.

2. Pengungkapan Motif Pembunuhan:

Investigasi harus mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut. Apakah ada kaitannya dengan profesi korban sebagai jurnalis? Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat?

3. Perlindungan Jurnalis:

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dari ancaman kekerasan dan intimidasi.

4. Hukuman Maksimal bagi Pelaku:

Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

5. Kompensasi bagi Keluarga Korban:

Pemerintah dan pihak terkait harus memberikan kompensasi yang layak kepada keluarga korban atas kerugian yang diderita.

Pembunuhan Adityawarman adalah tragedi yang tak boleh dibiarkan berlalu begitu saja.
Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi korban dan mendorong reformasi sistem perlindungan jurnalis di Indonesia.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan keselamatan jurnalis harus dijamin. Keadilan untuk Adityawarman! ” Tegas Ketum

Untuk itu, kami mendesak pemerintah untuk meningkatkan perlindungan bagi jurnalis, baik melalui pelatihan keamanan, akses ke bantuan hukum, maupun mekanisme pelaporan ancaman yang efektif.

“pemerintah harus meningkatkan perlindungan bagi jurnalis, baik melalui pelatihan keamanan, akses ke bantuan hukum, maupun mekanisme pelaporan ancaman yang efektif” Ujarnya

Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki semua kemungkinan motif dan membawa semua pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan.

“Berikan hukuman yang setimpal sebagai efek jera dan penegasan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak akan ditoleransi” PIntanya

Rajawali akan mengawal proses hukum ini untuk memastikan keadilan ditegakkan.

“Proses hukum harus transparan dan melibatkan pengawasan publik agar tidak terjadi pengaburan fakta atau manipulasi” Tutup orang nomor satu di DPP RAJAWALI

Penulis : TIM RAJAWALI
Sumber : DPP RAJAWALI
Ket Foto : Ikustrasi (Istimewa)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Terhadap Adik Kandung
Diduga Rugikan Keuangan Negara, Proyek Rehabilitasi MCK SD Negeri Lawe Penanggalan Disorot
Menkum Supratman Galang Dukungan China untuk Inisiatif Indonesia Soal Royalti Digital di Forum China–ASEAN Xi’an
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Menangkap Dua Residivis Yang Kembali Berulah
Wagub Aceh Buka Friendship Run UAE–Indonesia 2025, Apresiasi Komitmen Investasi Mubadala Energy
Pepatah “Tuntutlah Ilmu hingga ke Negeri China” Dibuktikan oleh Guru SMAN 1 Kuala Bireuen
PELARIAN BERAKHIR DI TANGAN POLISI PELAKU PENGANIAYAAN DI WARUNG MIE DIBEKUK TANPA PERLAWANAN
Biro Perencanaan Kemensos RI Gelar FGD Evaluasi dan Monitoring Sekolah Rakyat di Aceh Besar, 

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Petugas Lapas Kelas IIA Binjai Laksanakan Pembukaan Kotak Pengaduan Warga Binaan

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:42 WIB

Tingkatkan Kedisiplinan dan Keamanan, Lapas Kelas IIA Binjai Laksanakan Kontrol Blok Hunian

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Razia Gabungan Bersama Polres Binjai, Wujudkan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:17 WIB

Pemenuhan Hak Dasar Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Bagikan Perlengkapan Makan, Minum, dan Sandang untuk 2.884 Warga Binaan

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:06 WIB

Lapas Padangsidimpuan Wujudkan Hak Pendidikan Warga Binaan Lewat Program Baca Tulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:58 WIB

Petugas Kesehatan Di Lapas Padangsidimpuan Lakukan Cek Kesehatan untuk Warga Binaan Wanita

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pembelajaran Iqra dan Al-Quran di Mesjid Al-Ikhlas

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:42 WIB

Lapas Perempuan Medan Gelar Tes Urine, Pertegas Komitmen Lingkungan Zero Narkoba

Berita Terbaru

Tangkapan Layar website BMKG. Selasa,28/10/2025.

DAERAH

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Pidie Jaya, Warga Sempat Panik

Selasa, 28 Okt 2025 - 07:16 WIB