Satreskrim Polresta Banda Aceh Amankan 7,77 Kubik Kayu Ilegal

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:23 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan tujuh kubik lebih kayu ilegal yang diangkut menggunakan sebuah truk Colt.Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan tujuh kubik lebih kayu ilegal yang diangkut menggunakan sebuah truk Colt.Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan tujuh kubik lebih kayu ilegal yang diangkut menggunakan sebuah truk Colt. Kayu tersebut dibawa oleh Idris (61), warga Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/8/2025) lalu, ketika Idris ditangkap di kawasan Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar. Saat diperiksa, Idris tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait kayu jenis Meudangbalu atau rimba campuran yang diangkutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Idris diamankan bersama seorang rekannya bernama Fakri Zamzam. Dari hasil penyelidikan, mereka baru saja membeli kayu dari seorang lelaki bernama Sudirman,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

Berdasarkan keterangan polisi, Idris membeli kayu tersebut seharga Rp800 ribu. Kayu itu rencananya akan dibawa ke kilang untuk diolah menjadi papan, lalu dijual ke panglong sekitar Banda Aceh dengan harga mencapai Rp2,5 juta per kubik.

“Yang bersangkutan sudah menjadi target operasi karena aktivitas ini bukan yang pertama kali dilakukan, melainkan berulang kali,” tegas Donna.

Sementara itu, Fakri Zamzam hanya dijadikan saksi karena tidak terlibat langsung dalam pengangkutan, melainkan sekadar menemani Idris.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk beserta surat-suratnya, 13 batang kayu rimba campuran dengan volume lebih dari tujuh kubik, serta sebuah telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, Idris dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Berita Terkait

Johannes Samsi Purba Serahkan SK Kepengurusan DPD APTRINDO Sumut 2026–2031 kepada H. Muspriadi
*Sentuhan Humanis Polri! Kapolres Pidie Jaya Berbagi Rezeki di Jumat Berkah*
Cegah Kecelakaan di Jalan, Kapolres Pidie Jaya Turun Langsung Edukasi Pengemudi dan Bagikan Brosur Keselamatan*
Reses ke-3 DPRD Toba Dapil I Balige-Tampahan, Serap Aspirasi untuk Pembangunan Toba
Mobil Oksigen Pemko Palangka Raya Kolaborasi Dinkes Dishub Sambangi Bapas Kelas I Palangka Raya Kamis 5 November 2026 Bantuan Oksigen Gratis
Bapas Kelas I Medan Laksanakan Litmas Usulan Program Integrasi WBP di Lapas Tanjungbalai
Bapas Kelas I Medan Laksanakan Litmas Usulan Program Integrasi WBP di Lapas Tanjungbalai
Kapolres Pidie Jaya Pimpin Binrohtal Yasinan Personel, Doakan Aceh Aman dan Tentram*

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:28 WIB

Rapat Dipimpin Kabapas Theo Adrianus Hadiri Kakanwil Ditjenpas Kalteng Hensah Kabid Bimkemas Tubagus Chaidir Kabag TU Yudho Yuwono

Kamis, 5 November 2026 - 17:16 WIB

Bapas Palangka Raya Hadiri Sidang TPP 16 Warga Binaan Direkomendasikan Usulan Integrasi Sosial

Rabu, 4 November 2026 - 21:00 WIB

Rapat Koordinasi Pembentukan Panitia Susun Rangkaian Kegiatan Bahas Teknis Agar Tertib Khidmat Penuh Sukacita

Selasa, 3 November 2026 - 21:44 WIB

Kabapas Theo Adrianus Dukung Penuh BETANG KIPAS Buka Akses Kerja Dan Usaha Mandiri Klien

Selasa, 3 November 2026 - 21:27 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Rapat Persiapan Pengukuhan Pengurus Ipkemindo Kalimantan Tengah

Selasa, 3 November 2026 - 21:15 WIB

Bapas Palangka Raya Dorong Klien Kembangkan Potensi dan Bakat Seni untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Senin, 2 November 2026 - 19:35 WIB

Palangka Raya Bapas Kelas I Palangka Raya Lewat PK Dampingi Mediasi Klien Anak Tahap Penyelidikan di Aula Kahayan Ditreskrimum Polda Kalteng Senin 2 November 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Palangka Raya Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Palangka Raya Terbaik di Pelatihan Justitia Training Center dan Ditjenpas Lima Hari

Berita Terbaru