Banda Aceh — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar konferensi pers hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2025 di Kantor Wilayah DJBC Aceh, Banda Aceh, Selasa (21/10/2025). Hadir dalam kegiatan ini Pangdam Iskandar Muda, perwakilan Kapolda Aceh, BPKA, Kejaksaan, BNN, Satpol PP, dan asosiasi jasa pengiriman ekspres.
Kegiatan ini menjadi momentum Bea Cukai memaparkan capaian pengawasan nasional dan hasil penindakan di Aceh, salah satu wilayah strategis dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap penyelundupan dan peredaran barang ilegal.
Hingga September 2025, Bea Cukai mencatat 22.064 penindakan senilai Rp6,8 triliun. Meski jumlahnya turun 22 persen dari tahun lalu, nilai barang hasil penindakan justru meningkat 24 persen.
“Kenaikan nilai ini menandakan peningkatan kualitas pengawasan. Kami akan terus memperkuat integritas dan kolaborasi agar berdampak nyata bagi negara,” ujar Dirjen Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama.
Selain penindakan, Bea Cukai juga menindaklanjuti perkara melalui ultimum remedium sebanyak 1.719 kasus dengan nilai Rp181,1 miliar, naik 213 persen dari 2024. Sementara di bidang narkotika, 1.513 penindakan dilakukan dengan total tegahan 11,1 ton, menyelamatkan sekitar 30,8 juta jiwa.
Sejak Juli 2025, Bea Cukai membentuk dua Satgas Pengawasan yang telah mencatat 6.339 penindakan, termasuk 345,5 juta batang rokok dan 66,3 ribu liter minuman beralkohol. Di wilayah Aceh, sepanjang 2025 tercatat 665 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp7 miliar serta 80 kasus narkotika seberat 5,89 ton.
Beberapa penindakan menonjol di Aceh antara lain penyelundupan sepeda motor dan suku cadang di Langsa serta 3,87 juta batang rokok ilegal di Lhokseumawe. Total, Bea Cukai Aceh juga menyita 6,3 juta batang rokok ilegal dan sejumlah barang impor senilai Rp139 juta.
“Kami berkomitmen menjaga penerimaan negara dan mendorong tumbuhnya industri legal melalui pengawasan yang semakin kuat dan kolaboratif,” tutup Djaka.