Usut Korupsi Dana BOS, Kejari Belawan Tambah Dua Tersangka Dari SMA Negeri 19 Medan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 08:55 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

22/09/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI,  Belawan, 22 September 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 19 Medan. Kedua tersangka berinisial EY dan TJT resmi ditahan pada Senin (22/9) sekitar pukul 17.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka EY, yang menjabat sebagai bendahara SMA Negeri 19 Medan periode 2022–2023, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-05/L.2.26.4/Fd.1/09/2025. EY akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2025, di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

Sementara itu, tersangka TJT, selaku penyedia barang dan jasa di sekolah tersebut, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 dengan masa penahanan yang sama. TJT ditempatkan di Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan.

Pihak Kejari Belawan menyatakan bahwa penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana. Selain itu, penahanan juga bertujuan untuk mempercepat proses penanganan perkara.

Dasar Hukum
Para tersangka diduga melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, SMA Negeri 19 Medan menerima dana BOS dengan rincian:
Tahun Anggaran 2022: Rp 1.796.220.000
Tahun Anggaran 2023: Rp 1.796.220.000
Total: Rp 3.592.440.000
Namun, dana tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 dan No. 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 772.711.214.

Sebelumnya, Kejari Belawan juga telah menahan RN, Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Medan, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penahanan EY dan TJT, total sudah tiga orang yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Lakalantas di Balige, Satu Orang Korban Meninggal Dunia 
Kapolda Sumut Perintahkan Tindak Tegas Begal dan Narkoba, Tak Ada Kompromi
Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolda Sumut Tekankan Kekuatan Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan
Ukom PPTP Pemkab Toba, Wabup : Kami Butuh Orang yang Tepat Dalam Jabatan
Rutan Kelas I Medan Perkuat Sinergi, Laksanakan Koordinasi dan Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Medan
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Entry Meeting Evaluasi ZI Menuju WBK/WBBM 2026
Karutan Labuhan Deli Eddy Junaedi: Pengelolaan Limbah Komitmen Jaga Lingkungan Rutan yang Bersih dan Sehat
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:38 WIB

Lakalantas di Balige, Satu Orang Korban Meninggal Dunia 

Jumat, 24 April 2026 - 14:31 WIB

Kapolda Sumut Perintahkan Tindak Tegas Begal dan Narkoba, Tak Ada Kompromi

Jumat, 24 April 2026 - 14:28 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolda Sumut Tekankan Kekuatan Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 11:31 WIB

Ukom PPTP Pemkab Toba, Wabup : Kami Butuh Orang yang Tepat Dalam Jabatan

Jumat, 24 April 2026 - 11:14 WIB

Satgas TMMD Reguler ke-128 Lanjutkan Pembangunan RTLH

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

PT KAI Daop 5 Purwokerto Sesuaikan Pola Operasi Kereta Api Mulai 1 Mei 2026

Jumat, 24 April 2026 - 10:15 WIB

Polisi Mulai Usut Pengalihan Sisa Dana ZIS Agara

Jumat, 24 April 2026 - 08:20 WIB

Sekda Lhokseumawe Dorong Percepatan KLA 2026–2030, Sinergi Lintas Sektor Diperkuat

Berita Terbaru

DAERAH

Lakalantas di Balige, Satu Orang Korban Meninggal Dunia 

Jumat, 24 Apr 2026 - 14:38 WIB

ACEH

Satgas TMMD Reguler ke-128 Lanjutkan Pembangunan RTLH

Jumat, 24 Apr 2026 - 11:14 WIB