Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik 16 Paket Sabu di Jalan Pattimura Ujung

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:21 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan 16 paket narkotika jenis sabu di jalan Pattimura Ujung Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Selasa 14 Oktober 2025 malam sekira pukul 19.00 WIB.

Seorang laki laki berinisial ZAP (40) warga Jalan Pattimura Ujung Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar ditangkap.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di jalan Pattimura Ujung Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan di Jalan Pattimura Ujung tersebut, pada Selasa 14 Oktober 2025 malam sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil menangkap seorang laki laki inisial ZAP di teras rumah, kemudian ditemukan barang bukti  berupa 16 paket narkotika jenis sabu dari dalam baleho yang terikat dan tergantung di atas pintu pagar yang sebelumnya di letakan dari tangan kanan ZAP, 1 unit handpone (HP) merk pocco warna putih dari atas kursi dan uang sebesar Rp 55.000 dari atas kursi.

Diinterogasi ZAP mengaku pemilik barang bukti yang diamankan tersebut dan 16 paket sabu berat bruto 4.36 gram diperolehnya dari seorang laki-laki inisial B yang beralamat di Rantau Parapat.

Namun saat dilakukan pengembangan, laki laki inisial B tersebut sudah tidak dapat di hubungi sehingga ZAP beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka ZAP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses mempersangkakan  Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.

 

Humas Polres Siantar

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate
Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 
Lima Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Pematangsiantar Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Bupati Aceh Utara Bersama KKP Lepas Ribuan Bibit Kerapu di Gampong Lancok

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:00 WIB

KKP Serahkan Ekskavator untuk Aceh Utara, Percepat Pemulihan Tambak Pascabencana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Atensi Keluhan Warga Dusun Suka Mulia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bupati Aceh Utara Sambut Kedatangan Wakil Presiden Gibran di Bandara Malikussaleh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Polres Lhokseumawe Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Motor, JS Masih Dalam Pengejaran

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Keuangan Daerah Dinilai Transparan, Aceh Utara Kembali Raih Opini WTP ke-11

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:53 WIB

LANA Desak Bupati Aceh Barat Transparan Soal Penggunaan Dividen Rp3 Miliar dari Bank Aceh Syariah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Bupati Pidie Jaya Perpanjang Masa Transisi Pascabencana, Pastikan Rehabilitasi Tuntas

Berita Terbaru