TLii | SUMUT | SAT’ RESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN
27/10/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat mengamankan JS (20), warga Kelurahan Belawan Bahari, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap adik kandungnya, SS (19).

Peristiwa tragis yang dipicu oleh pertengkaran sepele ini terjadi pada Minggu (26/10/2025) pagi, dan pelaku berhasil diamankan di hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB.
Kepala Satuan Reskrim Iptu Agus Purnomo, S.H., M.H., mewakili Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., menjelaskan bahwa motif pelaku berawal dari masalah rumah tangga yang remeh.
“Peristiwa ini dipicu oleh permintaan korban (SS) untuk meminjam pengisi daya telepon genggam (charger HP) yang ditolak oleh pelaku. Perdebatan kecil itu memanas hingga terjadi perkelahian fisik, namun sempat dilerai oleh keluarga. Tidak lama kemudian, pelaku keluar dari kamar membawa pisau cutter dan langsung menyerang korban,” ungkap Iptu Agus Purnomo.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayatan serius di bagian dada, paha, dan pipi, sehingga harus segera dibawa ke fasilitas medis terdekat untuk mendapatkan penanganan intensif.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya tak lama setelah kejadian.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya. Saat ini JS telah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menyelesaikan persoalan keluarga dengan cara yang damai dan tanpa kekerasan, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa, Tegasnya.
(***)

































