TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
27/10/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Dalam rangka memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk reintegrasi sosial, Bapas Palangka Raya melaksanakan Sidang TPP Klien Dewasa sebagai sinergi dalam memberikan rekomendasi yang objektif dan transparan. Pelaksanaan yang dilaksanakan di Aula Bapas Palangka Raya, diikuti oleh seluruh anggota TPP pada Senin, (27/10/2025).

Sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang klien dibahas pada agenda sidang TPP. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Palangka Raya menyampaikan penjabaran dari hasil penggalian data di lapangan sekaligus berperan memberikan pertimbangan sosial dan rekomendasi terhadap para WBP yang diusulkan mendapatkan program integrasi.

Kepala Bapas Palangka Raya melalui Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, I Kade Rene juga selaku Wakil Ketua TPP menyampaikan bahwa kehadiran PK menjadi unsur penting dalam memastikan bahwa setiap keputusan TPP didasarkan pada data hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) dan aspek pembinaan yang objektif. Kegiatan ini berjalan lancar dengan suasana koordinatif.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang mufakat, diputuskan bahwa sebanyak 22 (dua puluh dua) orang klien disetujui dan direkomendasikan untuk usulan program integrasi. Sedangkan sebanyak 6 (enam) orang usulan klien ditunda dengan keterangan 1 (satu) orang ditolak karena terkendala dengan penjamin, 2 (dua) orang ditunda, 1 (satu) orang pengembalian berkas karena belum menjalani masa 1/2 pidana dan 2 (dua) orang pencabutan PB karena mengulangi tindak pidana.
“Melalui Sidang TPP ini kita sepakati bersama usulan integrasi klien dengan rekomendasi yang objektif dan transparan guna meminimalisir resiko dan masalah”, ungkap Kade, Tutupnya.
#Kemenimipas
#DitjenpasKalteng
#IPutuMurdiana
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus
#Infopemasyarakatan
(***)

































