Kasus Mandek Meski Bukti Jelas, Bendahara Iwo Indonesia; Ada Apa Dengan Polres Tanjungbalai.?

RR

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:50 WIB

509,963 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengerusakan yang dilaporkan Lili bersama ibunya kembali menuai sorotan tajam. Bendahara DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kota Tanjungbalai, N.Z. Naipospos, secara terbuka menyesalkan kinerja Polres Tanjungbalai yang hingga kini belum menahan maupun menangkap terlapor AY dan empat orang lainnya, meski bukti rekaman CCTV dinilai sangat jelas.(30/12/25)
Naipospos menilai, lambannya penegakan hukum dalam perkara ini menimbulkan kecurigaan publik dan mencederai rasa keadilan korban.
“Ini bukan perkara tanpa bukti. CCTV jelas memperlihatkan para pelaku pengerusakan. Tapi sampai hari ini tidak ada penahanan. Publik berhak bertanya, ada apa dengan Polres Tanjungbalai?” tegas Naipospos.
Ia menambahkan, jika unsur pidana telah terpenuhi, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas, bukan justru terkesan membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Sementara itu, Lili, selaku korban, dengan tegas menolak upaya perdamaian yang kembali diarahkan kepadanya. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah pernah berdamai di Polsek TBS dan bahkan telah dibuat surat pernyataan, namun kejadian serupa tetap terulang dan menimbulkan trauma mendalam.
“Saya tidak mau berdamai lagi. Kami sudah pernah damai di Polsek TBS dan ada surat pernyataan. Sekarang kami disuruh damai lagi. Mau sampai kapan saya dan ibu saya terus ditindas?” ujar Lili.
Ia mengaku hidup dalam ketakutan bersama ibunya yang sudah lanjut usia, dan berharap hukum ditegakkan agar para pelaku jera.
“Kami sangat ketakutan. Ibu saya sudah sangat tua. Itu alasan saya tidak mau berdamai, supaya mereka sadar dan jera atas perbuatannya,” tambahnya.
Naipospos menegaskan, tindak pidana pengerusakan sebagaimana Pasal 406 KUHP tidak dapat dipandang remeh, terlebih jika disertai unsur intimidasi yang membuat korban merasa terancam.
Dorongan damai secara berulang justru dinilai dapat melukai hak korban untuk mendapatkan keadilan.
“Atas nama kontrol sosial, DPD IWO Indonesia kota Tanjungbalai akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika Polres Tanjungbalai tidak segera mengambil langkah tegas, kami mendorong atensi dan evaluasi dari Polda Sumatera Utara hingga Propam Polri,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum yang lamban hanya akan memperkuat stigma bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sesuatu yang bertentangan dengan semangat Presisi Polri.(RR)

Berita Terkait

Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik
PT Prima Pengembangan Kawasan Komitmen GCG, Plt. Komisaris Tinjau Langsung Progres KIKT
Pemerintah Kota Tanjungbalai Himbau Pelaku Usaha Tidak Lagi Menggunakan Gas LPG 3Kg Bersubsidi
Bapas Kelas I Medan Lakukan Litmas kepada 49 WBP Umum & 22 WBP Khusus Di Lapas Tanjungbalai Asahan
Perkuat Sinergi Pengamanan,Kasat Polairud Polres Tanjungbalai Hadiri Peresmian Satpolairud Polres Asahan
Kawal Pembangunan Kantor Baru, Plt. Irjen Kemenimipas Tinjau Imigrasi Tanjung Balai Asahan
Spanduk Tuntutan BARA Diduga Dicopot 2 Anggota Pekerja AY
Diduga Terima Upeti Dari Eks TNI,Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Di geruduk Aktivis Anti Narkoba

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Momentum Regenerasi Pemimpin, Lapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Karutan Balikpapan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Kalapas Bontang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Panen Kacang Panjang dan Timun, Lapas Narkotika Samarinda Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Bangun Sinergi Akademik, Lapas Narkotika Samarinda Jajaki Kerja Sama Dengan Fakultas Hukum UNTAG

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Pawai Kemerdekaan, Band Lapas Narkotika Samarinda Meriahkan HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Samarinda Gelar PORSENAP Lomba Tradisional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Samarinda Gelar Upacara Bendera dan Serahkan Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Lapas Narkotika Samarinda Bersama PIPAS Semarakkan Kemerdekaan dengan Berbagi

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB