TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
01/12/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Strategi Mewujudkan Peningkatan Meaningful Participation dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah melalui Sosialisasi Ketersediaan Sistem Informasi Hukum, Senin (1/12/2025). Kegiatan yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara tersebut berlangsung di Aula Soepomo Lt. V.

Acara dibuka oleh Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Setyo Utomo, yang menekankan urgensi memperkuat partisipasi masyarakat secara bermakna dalam penyusunan produk hukum daerah. Menurutnya, peningkatan kualitas regulasi di daerah harus dilakukan melalui penguatan sistem informasi hukum, peningkatan kapasitas perangkat daerah, serta kolaborasi multipihak guna menghasilkan regulasi yang inklusif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menegaskan komitmen Kanwil dalam mendukung transparansi, keterbukaan informasi hukum, dan sinergi pemerintah pusat dan daerah selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Materi teknis turut disampaikan oleh Direktur Pengundangan, Penerjemah, Publikasi, dan Sistem Informasi PUU, yang menjelaskan hak masyarakat dalam proses pembentukan Perda dan Perkada serta strategi peningkatan partisipasi publik melalui digitalisasi dan literasi hukum. Selain itu, Sekretaris APHTN-HAN Sumatera Utara memaparkan konsep meaningful participation, tantangan implementasi di daerah, dan potensi penguatan peran masyarakat melalui sistem informasi hukum yang terintegrasi.
Kegiatan ditutup oleh Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, dengan arahan mengenai perbaikan tata kelola regulasi dan rekomendasi kebijakan ke depan. Penutupan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, melibatkan pemerintah daerah, perancang peraturan perundang-undangan, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, Tegasnya.
(***)




































