SatReskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:55 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SatReskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

TLii | Sumut | Pematang Siantar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil ungkap penggelapan sepeda motor yang terjadi di Jalan Sudirman Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Senin 8 Desember 2025 sore sekira pukul 17.00 WIB.

 

Satu orang pelaku inisial  TST warga Jalan Gaharu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar utara Kota Pematangsiantar ditangkap di Jalan Tualang Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Jumat 30 Januari 2026 sore sekitar pukul 17.00 Wib.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada hari Senin 8 Desember 2025 sekira pukul 13.40 WIB pada saat sedang bekerja di Restoran J Chiken Jalan Sudirman, pelapor inisial MAS (26) warga Jalan Rakutta Sembiring Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar ditemui teman kerjanya T yang mengatakan bahwa ada seseorang sedang mencari pelapor.

 

Kemudian pelapor keluar dari restoran tersebut dan menemui seseorang yang ternyata pelaku. Saat itu pelaku meminjam sepedamotor pelapor untuk dipakai Suzuya Merdeka Mall dengan tujuan mengantarkan surat. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan sepeda motor pelapor pada sore harinya pukul 16.30 WIB.

 

Lalu pelapor menyerahkan sepeda motor nya jenis Honda Vario 125 Hitam nopol BK 3492 WAR kepada pelaku. Pada sore harinya sekira pukul 17.00 WIB pelapor selesai bekerja tetapi pelaku tidak juga datang, sehingga pelapor mencoba menelepon pelaku namun tidak masuk. Kemudian pelapor pergi kerumah pelaku di Jalan Garahu untuk mencari pelaku. Setiba dirumah pelaku, ibu pelaku mengatakan pelaku sudah pergi dari pukul 11.00 WIB dan belum kembali kerumah.

 

Tidak terima kejadian itu maka pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/571/XII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat 30 Januari 2025 sore sekira pukul 17.00 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Revanto Barasa bersama Tim berhasil mengungkap dugaan penggelapan tersebut dengan menangkap pelaku di sebuah warung Jalan Tualang Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

 

Diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya menggelapkan sepedamotor pelapor, namun sepedamotor Honda Vario 125 berwarna hitam tersebut sudah digadaikannya bersama FS kemudian FS menghubungi temannya DPP berniat untuk menjualkan sepedamotor tersebut. Tapi DPP juga menawarkan sepeda motor tersebut kepada temanya MS di Desa Huta Padang Dusun IX Kecamatan Mandoge Kabupaten Asahan lalu MS menawarkan motor tersebut kepada temanya MS dan dibeli sebesar Rp.4.200.000.

 

Adanya pengakuan itu Kanit Jatanras bersama Tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap MS. Diinterogasi MS mengaku hanya perantara dan yang membeli sepedamotor tersebtu temanya MS yang rumahnya di Desa Huta Padang Dusun IX Kecamatan Mandoge Kabupaten Asahan.

 

Lalu Kanit Jatanras bersama Tim pengembangan dan menangkap MS dirumahnya. Saat itu MS mengaku membeli sepedamotor tersebut sebesar Rp.4.200.000 dan telah dijualkannya kepada teman satu kampungnya HM sebesar Rp.3.500.000.

 

Akan teteapi saat dilakukan pengembangan kerumahnya, HM tidak ditemukan sehingga pelaku beserta MS, MS dan DPP ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut. Pada hari Jumat 30 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Tim Opsnal Unit Jatanras mengamankan pembeli sepedamotor pelapor tersebut sedang berada di jalan Sisingamangaraja tepanya di Alfamart Simpang 2 lalu diboyong beserta barang bukti sepedamotor pelapor ke Mako Polres Pematangsiantar.

 

“Pelaku penggelapan, TST sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan akan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486,” Pungkas AKP Sandi .

(Han)

Humas P Siantar

Berita Terkait

Kolaborasi PT PPK-PT PIL Kuatkan Konektivitas Logistik, Dorong Pertumbuhan Industri di Kuala Tanjung
Petani Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi Di Kelurahan Perbangunan Sei Kepayang
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial Wujud Kepedulian kepada Masyarakat
GEKRA 2026 Hadirkan Pangan Murah, Layanan Publik, dan Penguatan UMKM di Aceh Besar
Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
LANA Libatkan Kejaksaan Awasi MBG di Aceh Barat, Dorong Transparansi Penggunaan Anggaran Negara
SMKN 2 Kutacane Cetak Generasi untuk dunia usaha
Gerak Ceria, Pikiran Bahagia: Mahasiswa Psikologi IAIN Langsa Pulihkan Semangat Lansia Pascabanjir

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:47 WIB

Bukan Sekadar Modal, LANA Minta Investasi Beri Manfaat Nyata

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:04 WIB

Ada Apa di Balik Program MBG Aceh Barat? LANA Desak Kejari Aceh Barat Usut Program MBG, Dugaan Mark Up dan Kelebihan Bayar Jadi Sorotan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:29 WIB

LANA-Ibadah Bukan Kewajiban Birokrasi

Senin, 18 Mei 2026 - 15:46 WIB

LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:50 WIB

LANA Desak Kejari Aceh Barat Bongkar Mafia Tambang Ilegal dan Usut Penjualan Emas Hasil Kejahatan Lingkungan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:03 WIB

LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:10 WIB

LANA Soroti Kinerja Penanganan Banjir, Desak Evaluasi Kepemimpinan Bupati Aceh Barat

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:53 WIB

LANA Kritik Bupati Aceh Barat, Nilai Penanganan Banjir Minim Inisiatif

Berita Terbaru