Mulai Selasa, Pemko Langsa Akan Cairkan Dana Perbaikan Rumah Rusak Tahap I

Zul

- Redaksi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:47 WIB

501,574 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Keputusan Walikota Langsa terkait Pembayaran Perbaikan Rumah Korban Bencana, (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS INVESTIGASI

Kota Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mulai Selasa, 17 Maret 2026 akan melakukan pembayaran untuk penggunaan dana Perbaikan Rumah Rusak Ringan (RR) dan Rusak Sedang (RS) Tahap I bagi yang telah melengkapi dokumen yang sudah disetujui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hat itu, disampaikan Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE melalui Sekda Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd, sekaligus Ketua Komando Satgas Penanganan Bencana, pada Sabtu (14/03/2026).

Suhartini menjelaskan pencairan bantuan Tahap I untuk rumah rusak ringan (RR) dan Rusak Sedang (RS) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Langsa Nomor: 226/300.2.1/2026 tanggal 6 Maret 2026 Tentang bantuan perbaikan dan pembangunan rumah masyarat terdampak bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.

Bagi penerima bantuan diminta untuk segera melengkapi syarat-syarat pencairan dana, yaitu:

1. Surat permohonan pencairan dana dari penerima bantuan kepada PPK BPBD Langsa.

2. SPTJM Penerima Bantuan

3. Berita Acara Hasil Penilaian Tim Teknis

4. Foto Dokumentasi

5. KTP, KK dan surat kepemilikan Kepemilikan Rumah (SHM/AJB/Hibah, dll) yang dapat mendukung bangunan rumah tersebut.

Sementara untuk pencairan akan dilakukan dalam 2 tahapan, yakni:

• Pencairan Tahap 1

1. Dicairkan maksimal 50 % dari pagu kerusakan rumah rusak ringan (RR) dan rumah rusak sedang (RS);

2. Dana upah tukang maksimal 25 % dari tahapan pencairan yang dibayarkan.

• Pencairan Tahap 2

1. Dibayarkan 100 % dari sisa dana setelah pekerjaan perbaikan rumah tahap 1 selesai dipertanggungjawabkan.

2. Melampirkan bukti bon faktur dan foto kerusakan rumah yang telah diperbaiki.

3. Melampirkan surat keterangan persetujuan dari tim teknis.

4. Berita Acara hasil penilaian tim teknis yang sudah dievaluasi dan disetujui oleh Ketua Tim Teknis.

5. Dana upah tukang maksimal 25 % dadi tahapan pencairan yang dibayarkan lagi.

Bantuan stimulan ini digunakan untuk pembelian material bahan bangunan dilakukan oleh penerima bantuan melalui transfer ke rekening toko, sedangkan pembayaran upah tukang dilakukan secara tunai dengan kwitansi bermaterai.

Berbeda dengan sistem pembayaran perbaikan dengan pola Reimbursment artinya rumah yang sudah diperbaiki oleh penerima bantuan setelah bencana, pembayaran dilakukan dengan sekali tahapan wajib melampirkan surat keterangan persetujuan dari BPBD sejak sebelum perbaikan dilaksanakan dengan melampirkan :

1. Membuat surat permohonan pencairan ditunjukan kepada PPK BPBD Kota Langsa.

2. Melampirkan bukti pengeluaran yang sah minimal 75 % untuk belanja barang dan maksimal 25 % untuk upah tukang.

3. Melampirkan surat kepemilikan tanah.

4. Melampirkan berita acara hasil penilaian yang sudah dievakuasi dan disetujui oleh tim teknis.

5. Melampirkan foto sebelum, saat dan setelah pekerjaan selesai.

6. Apabila dokumen yang sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat selanjutnya PPK menerbitkan surat pencairan yang ditujukan kepada Bank Penyalur dan diketahui oleh Kepala BPBD.

Kemudian, Suhartini mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya penerima bantuan didampingi oleh BPP Daerah melakukan pencairan di Bank Penyalur dengan melampirkan dokumen:

1. Surat rekomendasi pencairan dari PPK Daerah

2. Buku rekening penerima bantuan

3. Salinan KTP atas nama penerima bantuan.

Perlu kita pahami terkait data yang meragukan dan tidak valid tidak bisa dibayarkan karena :

1. KK dipecahkan sesudah terjadi bencana,

2. Dalam 1 rumah lebih dari 2 KK,

3. Tidak ada kepemilikan tanah,

4. Diduga memalsukan data,

5. Diduga tim verifikator dan tim R3P,

6. Diduga daerahnya tidak mengalami banjir,

7. Dugaan adanya penumpang gelap sebab tidak ada yang membuktikan seperti hasil nilai tim enumerator tidak ada, tidak adanya data yg diinput dalam geogle form.

8. Dan lainnya yang tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan.

“Untuk semua syarat-syarat tersebut harus sudah diterima di BPBD pada, Senin, 16 Maret 2026,” ungkap Ketua Komando Satgas Penanganan Bencana Dra. Suhartini, M.Pd.

Dengan ini Pemerintah Kota Langsa berharap masyarakat dapat memahami mekanisme penyaluran bantuan secara jelas sehingga proses perbaikan rumah terdampak bencana dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Terinspirasi Retret Presiden, Syech Muharram Gagas Retret 234 Keuchik Aceh Besar
Delapan Keuchik Pagar Air Patungan Bersihkan Drainase, Beko Sultan Aywan Diturunkan Minggu
Dipimpin Kalapas Mochamad Mukaffi, Jajaran Lapas Binjai Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Sambut Hari Bakti
Wujud Kepedulian di Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, Lapas Narkotika Samarinda Salurkan Bantuan Beras kepada Warga RT 16
Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, Lapas Narkotika Samarinda Gelar Kerja Bakti Bersihkan Langgar Nurul Huda
Kabapas Theo Adrianus Kegiatan Sosial Sarana Klien Tunjukkan Kontribusi Positif Pembimbingan Dorong Wujudkan Kepedulian Tindakan Positif Nilai Kepedulian Pengabdian Kesempatan Berubah Bermanfaat
Palangka Raya Bapas Kelas I Palangka Raya Gelar IMIPAS PEDULI 2026 Bersih Lingkungan Kantor dan Pasang Umbul-Umbul Jumat 6 November 2026 Semarak Hari Bhakti
Lapas Perempuan Medan Komitmen Kembangkan Pembinaan Dukung Ketahanan Pangan Dorong WBP Mandiri Kreatif Produktif Terus Berkarya Terus Produktif Tumbuhkan Kemandirian

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 21:09 WIB

Palangka Raya Bapas Kelas I Palangka Raya Gelar IMIPAS PEDULI 2026 Bersih Lingkungan Kantor dan Pasang Umbul-Umbul Jumat 6 November 2026 Semarak Hari Bhakti

Jumat, 6 November 2026 - 09:06 WIB

Mobil Oksigen Pemko Palangka Raya Kolaborasi Dinkes Dishub Sambangi Bapas Kelas I Palangka Raya Kamis 5 November 2026 Bantuan Oksigen Gratis

Kamis, 5 November 2026 - 17:28 WIB

Rapat Dipimpin Kabapas Theo Adrianus Hadiri Kakanwil Ditjenpas Kalteng Hensah Kabid Bimkemas Tubagus Chaidir Kabag TU Yudho Yuwono

Kamis, 5 November 2026 - 17:16 WIB

Bapas Palangka Raya Hadiri Sidang TPP 16 Warga Binaan Direkomendasikan Usulan Integrasi Sosial

Rabu, 4 November 2026 - 21:00 WIB

Rapat Koordinasi Pembentukan Panitia Susun Rangkaian Kegiatan Bahas Teknis Agar Tertib Khidmat Penuh Sukacita

Selasa, 3 November 2026 - 21:44 WIB

Kabapas Theo Adrianus Dukung Penuh BETANG KIPAS Buka Akses Kerja Dan Usaha Mandiri Klien

Selasa, 3 November 2026 - 21:27 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Rapat Persiapan Pengukuhan Pengurus Ipkemindo Kalimantan Tengah

Selasa, 3 November 2026 - 21:15 WIB

Bapas Palangka Raya Dorong Klien Kembangkan Potensi dan Bakat Seni untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Berita Terbaru