Anwar Yuli Prastyo: Kendaraan Prioritas Tetap Wajib Dahulukan Kereta Api di Perlintasan Sebidang

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 16:29 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | MEDAN | PT KAI PERSERO DIVRE I SUMUT

25/05/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan, 25 Mei 2026 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara kembali mengingatkan masyarakat bahwa perjalanan kereta api wajib didahulukan saat melintas di perlintasan sebidang. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pengguna jalan tanpa terkecuali, termasuk kendaraan prioritas seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan kepolisian, maupun kendaraan pengawalan tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo menjelaskan, meskipun kendaraan prioritas memiliki hak utama di jalan raya, terdapat pengecualian khusus ketika berada di perlintasan sebidang demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

“Kereta api melaju di jalur khusus dengan kecepatan tinggi dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Karena itu, seluruh pengguna jalan, termasuk kendaraan prioritas yang sedang bertugas, tetap wajib mendahulukan perjalanan kereta api ketika melintas di perlintasan sebidang,” ujar Anwar.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api. Selain itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur kewajiban pengendara untuk berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, serta mendahulukan kereta api yang akan melintas.

Secara umum, Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang memberikan hak utama bagi kendaraan tertentu seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, maupun kendaraan pejabat negara. Namun, hak tersebut tidak berlaku ketika berhadapan langsung dengan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Di wilayah Sumatera Utara, kereta api beroperasi dengan kecepatan hingga 100 kilometer per jam dengan bobot rangkaian mencapai 200 hingga 300 ton. Kondisi tersebut menyebabkan kereta api membutuhkan jarak pengereman yang cukup panjang.

“Dengan kecepatan dan tonase tersebut, kereta api membutuhkan jarak pengereman sekitar 500 hingga 700 meter. Jika terdapat kendaraan atau hambatan di atas rel dalam jarak kurang dari itu, maka risiko kecelakaan sangat sulit dihindari,” jelasnya.
Saat ini, wilayah Divre I Sumatera Utara memiliki 117 perlintasan sebidang berpalang, terdiri dari 100 titik yang dijaga KAI dan 17 titik dijaga oleh pihak lain seperti pemerintah daerah, swasta, maupun masyarakat. Selain itu, terdapat 389 perlintasan tidak berpalang yang sebagian besar belum dijaga.

Sebagai upaya meningkatkan keselamatan, di Sumatera Utara juga telah dibangun 34 perlintasan tidak sebidang yang terdiri dari 17 flyover dan 17 underpass guna mengurangi potensi konflik antara perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
KAI Divre I Sumatera Utara mengimbau masyarakat agar selalu disiplin saat melintas di perlintasan sebidang dengan berhenti sejenak, memastikan kondisi aman, serta tidak menerobos ketika sinyal peringatan telah aktif.

“Aturan mendahulukan perjalanan kereta api dibuat untuk melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan maupun penumpang kereta api.

KAI mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan disiplin dan kepedulian terhadap keselamatan di perlintasan sebidang,” tutup Anwar.

(***)

Berita Terkait

Dukung Kelancaran Ekspor Impor, BNCT Fasilitasi Sosialisasi SP3KK Empty Container di Pelabuhan Belawan
Dari Belawan ke Kariangau: Benchmarking Perkuat Kolaborasi Antar Terminal Pelindo Group
BNCT Paparkan Capaian dan Transformasi Operasional kepada Dewan Komisaris Pelindo Terminal Petikemas
Hadirkan Rasa Aman, Sinergi Aparat Perkuat Pengamanan Lapas Padangsidimpuan
Wujud Kepedulian Sesama, Lapas Padangsidimpuan Salurkan 50 Paket Sembako ke Panti Asuhan Maimun
Dukung Asta Cita & 15 Program Aksi Kemenimipas, Lapas Narkotika Langkat Budidaya Hortikultura
Lapas Perempuan Medan Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa
Perkuat Implementasi Smart Zero Waste, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gandeng Unimed Tingkatkan Kompetensi Pegawai

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:20 WIB

268 Siswa Mulai Tempuh Pendidikan Gratis, Wali Kota Lhokseumawe Resmikan MPLS Sekolah Rakyat

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:06 WIB

Kabar Baik bagi PPPK, Pemko Lhokseumawe Perpanjang Masa Kerja dengan Skema Evaluasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:52 WIB

Kinerja Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Dinilai Positif, Kepolisian Tegaskan Penanganan Kasus Sesuai Prosedur

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:15 WIB

DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia untuk Memperkuat Ekosistem Keilmuan Kepolisian

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:01 WIB

Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:55 WIB

Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Hujan Deras Rendam Sejumlah Titik di Langsa, Wali Kota Turun Langsung ke Lokasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:39 WIB

Polda Aceh–PLN UID Aceh Perkuat Sinergi Demi Layanan Listrik Andal dan Keamanan Terjaga

Berita Terbaru