Kutacane, 30 Juli 2026 — Kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika mendapat apresiasi dari sejumlah pihak. Berbagai pengungkapan kasus yang dilakukan dinilai menunjukkan komitmen kepolisian dalam penegakan hukum sekaligus pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika.
Di bawah kepemimpinan Kasatresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Hengki Harianto, satuan tersebut telah menangani sejumlah perkara narkotika. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan perkara dengan lima orang tersangka serta penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 105,14 gram dan sejumlah pil ekstasi.
Menurut pihak kepolisian, penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada proses penangkapan, tetapi juga dikembangkan melalui penyidikan guna mengungkap dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, menanggapi informasi yang sempat beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya praktik tidak wajar dalam penanganan perkara narkotika, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara membantah tuduhan tersebut.
“Kabar yang menyatakan kinerja kami lemah atau terdapat praktik tidak wajar tidak benar. Seluruh hasil operasi dan pengungkapan perkara terdokumentasi serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami bekerja sesuai prosedur, transparan, dan terbuka terhadap pengawasan resmi,” kata perwakilan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara.
Hingga berita ini disusun, tidak terdapat bukti yang dapat diverifikasi secara independen yang mendukung tuduhan mengenai adanya penyimpangan dalam penanganan perkara sebagaimana isu yang beredar. Kepolisian juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum dan berada di bawah sistem pengawasan internal maupun eksternal yang berlaku.
Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat agar bersikap bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memanfaatkan saluran pengaduan resmi apabila memiliki informasi atau dugaan pelanggaran yang disertai bukti.
Di sisi lain, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara disebut memperoleh apresiasi dari Ketua Bidang Kinerja Aparatur Negara Provinsi Aceh atas upaya pemberantasan narkotika dan perlindungan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba. Namun, rincian mengenai bentuk penghargaan tersebut belum dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan yang diterima.
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menyatakan akan terus meningkatkan kinerja melalui penguatan sinergi dengan masyarakat, peningkatan kualitas penyidikan, serta penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh Tenggara. (Red).




























