Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Toba Bekuk Pelaku Curanmor Motor Kurir COD

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:37 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | Sumut | Toba – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toba berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi tanggal 18 Mei 2026, terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem milik korban Parno Sinaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 09.36 WIB di Jalan Prof. Dr. Midian Sirait, Desa Lumban Sitorus, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.

 

Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga S.I.K., Melalui Kasat Reskrim Polres Toba AKP Desman Manalu, S.H., menjelaskan bahwa korban saat itu sedang mengantarkan paket COD sebagai kurir. Ketika korban meninggalkan sepeda motor untuk mengantar paket ke rumah pelanggan, pelaku langsung membawa kabur kendaraan beserta puluhan paket yang berada di sepeda motor tersebut.

 

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp21.792.000 akibat pencurian tersebut,” ujar AKP Desman Manalu.

 

Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Toba langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

 

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, dua pelaku utama masing-masing berinisial RH (18) dan MP (18) berhasil diamankan di kawasan Sangkar Nihuta , Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

 

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan seorang penadah berinisial MGS (18) berikut barang bukti sepeda motor hasil curian yang telah dijual pelaku seharga Rp1.700.000.

 

Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Toba maupun wilayah hukum Polres Simalungun.

 

“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 9 kali di wilayah Kabupaten Toba dan 1 kali di wilayah Kabupaten Simalungun,” terang Kasat Reskrim.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy hasil curian, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi, beberapa paket barang milik korban, dua unit telepon genggam, pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi, serta sejumlah peralatan otomotif yang digunakan untuk melakukan pencurian.

 

Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Toba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Polres Toba menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya serta memburu pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat sebagai penadah.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, serta Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan.

(Raju)

Humas Polres Toba

Berita Terkait

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Martoba Dampingi Penjualan Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar
Kapolda Sumut Ajak Jamaah Masjid Muslimin Teladan Bersama Tolak Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Rutan Tanjung Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan Wanita Melalui Pengajian
Perkuat Keimanan, Rutan Tanjung Fasilitasi Warga Binaan Belajar Membaca Al-Qur’an
Tanjung Rutan Kelas IIB Tanjung Kembangkan Pembinaan Kemandirian Pertanian Sawi Kangkung Tomat Terong Perawatan Rutin Optimal
Bapas Kelas I Medan Laksanakan Asesmen Tingkat Risiko WBP di Lapas Kelas I Medan
Bapas Kelas I Medan Laksanakan Pendampingan Persidangan Anak di Pengadilan Negeri Medan
Bapas Medan dan Kanwil Ditjenpas Sumut Sosialisasikan KELAYAN BINTER di Kabupaten Langkat

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Martoba Dampingi Penjualan Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Kapolda Sumut Ajak Jamaah Masjid Muslimin Teladan Bersama Tolak Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 01:12 WIB

Bapas Kelas I Medan Laksanakan Pendampingan Persidangan Anak di Pengadilan Negeri Medan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:52 WIB

Bapas Medan dan Kanwil Ditjenpas Sumut Sosialisasikan KELAYAN BINTER di Kabupaten Langkat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:45 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Apel Pagi, Perkuat Kedisiplinan dan Integritas Pegawai

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Lapas Perempuan Medan Bersama Rutan Perempuan Medan Gelar Sparing Persahabatan Bola Voli

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:14 WIB

Lapas Perempuan Medan Gelar Bakti Sosial, Wujud Kepedulian dan Semangat Berbagi kepada Masyarakat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat Komitmen Pembinaan Berkelanjutan Keagamaan dan Lainnya Bentuk Pribadi Baik Bekal Moral Spiritual Siap Kembali ke Masyarakat

Berita Terbaru