TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
19/05/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan bersama tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas/begal) yang viral di kawasan Simpang Dobi, Jalan KL Yos Sudarso, dan sempat meresahkan masyarakat.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pelabuhan Belawan, dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, Kasubdit Humas AKP Edy Suranta, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan IPTU Hamzar Nodi, serta Kapolsek Medan Labuhan AKP D Raja Putra Napitupulu.

“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan jalanan. Pelaku yang meresahkan masyarakat akan kami kejar, tangkap, dan tuntaskan hingga ke akar-akarnya,” tegas AKBP Rosef Efendi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026, saat korban Timoria Sitorus (52) bersama anak perempuannya Chelsea (18) melintas di kawasan Simpang Dobi untuk membeli kebutuhan dagangan.
Dalam aksinya, para pelaku menghadang dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Akibat benturan keras di kepala, korban Timoria Sitorus mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif dalam kondisi belum sadarkan diri di RS USU.
Tidak hanya itu, saat anak korban berteriak meminta pertolongan, salah satu pelaku juga membacok kaki korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), rekaman CCTV, serta analisa lapangan dan digital, petugas berhasil meringkus tiga pelaku yang terlibat, masing-masing berinisial AAL, DS, dan AS.
AAL diketahui merupakan residivis kasus serupa tahun 2024 dan berperan sebagai joki sekaligus eksekutor pembacokan. Sementara DS berperan membawa kabur sepeda motor korban, sedangkan AS bertindak sebagai penadah yang membeli kendaraan hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan tersebut diketahui memiliki peran terorganisir mulai dari penyedia tempat berkumpul, penyedia senjata tajam, hingga pelaku lapangan. Sepeda motor hasil curian dijual melalui pasar gelap media sosial dengan harga sekitar Rp3,2 juta sebelum hasilnya dibagi di antara para pelaku.
Terhadap para tersangka, polisi menerapkan Pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHP Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 KUHP Tahun 2023 tentang penadahan atau pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Meski demikian, polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan. Saat ini masih terdapat tiga pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial D, A, dan I, termasuk jaringan penadah berinisial O-C.
“Identitas para DPO sudah kami kantongi. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Lebih baik menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar pihak kepolisian.
Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara pada malam hari dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Selain itu, patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik rawan kejahatan akan terus digencarkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Tegasnya.
(***)



























