Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN KOTA

22/05/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan mengamankan seorang pelaku bernama Ahmad Syafin (24), warga Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota. Pelaku ditangkap atas kasus pencurian di Gedung Bapera Barisan Pemuda Nusantara yang berada di Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan SH MH menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 17.50 WIB.

“Pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban berupa empat kusen, empat daun pintu kayu, 20 jerjak besi jendela, dua pintu besi, sekat ruangan partisi, ACP, serta kabel instalasi listrik dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta,” ujar Iptu Poltak.

Peristiwa itu pertama kali diketahui setelah korban mendapat informasi dari rekannya melalui pesan WhatsApp yang menyebutkan bahwa jerjak di lokasi sudah hilang. Korban kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati sejumlah barang lainnya juga telah raib.

Korban diketahui bernama Fandi Ahmad (41), warga Jalan Tapanuli No. 42-E, Kecamatan Medan Kota. Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Medan Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

“Pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di Jalan Mahkamah. Tim opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim segera bergerak menuju lokasi,” jelas Iptu Poltak.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil dikejar dan diamankan.
Dalam pemeriksaan, Ahmad Syafin mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian bersama rekannya yang diketahui bernama Aseng.

Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pada tahun 2020, ia pernah menjalani hukuman tiga tahun penjara di Rutan Tanjung Gusta. Kemudian pada tahun 2024, pelaku kembali dihukum dua tahun enam bulan penjara dalam kasus serupa.

“Hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk membeli topi dan berfoya-foya bersama teman-temannya,” tambah Iptu Poltak.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Medan Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, Ungkap Kanit Reskrim Iptu Poltak M
Tambunan SH.MH.

(***)

Berita Terkait

Dukung Kelancaran Ekspor Impor, BNCT Fasilitasi Sosialisasi SP3KK Empty Container di Pelabuhan Belawan
Dari Belawan ke Kariangau: Benchmarking Perkuat Kolaborasi Antar Terminal Pelindo Group
BNCT Paparkan Capaian dan Transformasi Operasional kepada Dewan Komisaris Pelindo Terminal Petikemas
Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan
Hadirkan Rasa Aman, Sinergi Aparat Perkuat Pengamanan Lapas Padangsidimpuan
Wujud Kepedulian Sesama, Lapas Padangsidimpuan Salurkan 50 Paket Sembako ke Panti Asuhan Maimun
Dukung Asta Cita & 15 Program Aksi Kemenimipas, Lapas Narkotika Langkat Budidaya Hortikultura
Lapas Perempuan Medan Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:20 WIB

268 Siswa Mulai Tempuh Pendidikan Gratis, Wali Kota Lhokseumawe Resmikan MPLS Sekolah Rakyat

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:06 WIB

Kabar Baik bagi PPPK, Pemko Lhokseumawe Perpanjang Masa Kerja dengan Skema Evaluasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:52 WIB

Kinerja Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Dinilai Positif, Kepolisian Tegaskan Penanganan Kasus Sesuai Prosedur

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:15 WIB

DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia untuk Memperkuat Ekosistem Keilmuan Kepolisian

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:01 WIB

Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:55 WIB

Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Hujan Deras Rendam Sejumlah Titik di Langsa, Wali Kota Turun Langsung ke Lokasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:39 WIB

Polda Aceh–PLN UID Aceh Perkuat Sinergi Demi Layanan Listrik Andal dan Keamanan Terjaga

Berita Terbaru