Polsek Medan Labuhan Tangkap Residivis Curanmor Di Medan Marelan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:09 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN LABUHAN DELI

15/05/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan Labuhan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan jalanan dengan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pria berinisial H alias Heri Bagong (43), yang diketahui merupakan residivis kambuhan, berhasil diamankan petugas pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026 sekira pukul 01.10 WIB di kawasan Medan Marelan.

Kapolsek Medan Labuhan menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan KL Yos Sudarso Gang Sekato 16, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.
“Pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi dan minim penerangan.

Saat melihat sepeda motor korban tidak terkunci stang, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara didorong sejauh kurang lebih 100 meter ke arah rel kereta api untuk menghindari kecurigaan warga,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua buah kunci T dan satu buah kunci pas beserta perlengkapan lainnya yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian melalui seorang perantara berinisial K di kawasan Mabar dengan harga Rp800 ribu. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Berdasarkan catatan kepolisian, Heri Bagong merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat tindak pidana. Pada tahun 2013, ia pernah menjalani hukuman tiga tahun penjara dalam kasus pencurian mobil. Selanjutnya pada tahun 2019, tersangka kembali divonis tiga tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Polsek Medan Labuhan menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor,” tutup pihak kepolisian, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Marihat Respon Cepat Cek dan Evakuasi Warga Diduga ODGJ Tergeletak Lemas di Jalan Parapat KM 6
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Jalan Tanjung Tongah
Kasat Reskrim Polres pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo: Mengungkap Perampokan Bersama Tim Jatanras Polda Sumut, Angkot Morina 81 Direncanakan, 2 Tersangka Ditangkap di Samosir Dan Jambi
Diburu Sampai ke Jambi, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Begal Sadis di Angkot Morina 81 yang Viral di Medsos
Lapas Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Kesehatan Dan Pengobatan untuk WBP
Kepala Bapas Kls I Medan Kriston Napitupulu Ucapan Hari Kenaikan Yesus Kristus Dari Kepala Bapas Kelas I Medan untuk Umat Kristiani
Pengedar Sabu di Kelurahan Terjun Diringkus Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan
Viral di Medsos, Polsek Medan Labuhan Ringkus Pelaku Pencurian Material Bangunan dan Elektronik

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kapolsek Siantar Marihat Respon Cepat Cek dan Evakuasi Warga Diduga ODGJ Tergeletak Lemas di Jalan Parapat KM 6

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:58 WIB

Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Jalan Tanjung Tongah

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:56 WIB

Tim Rumah Zakat Sambangi Putri Raisa Aceh Besar Penderita Tumor Kaki, Berikan Bantuan Kesehatan dan Harapan Baru

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:25 WIB

Kasat Reskrim Polres pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo: Mengungkap Perampokan Bersama Tim Jatanras Polda Sumut, Angkot Morina 81 Direncanakan, 2 Tersangka Ditangkap di Samosir Dan Jambi

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:20 WIB

Rutan Tanjung Pastikan Keamanan Dan Ketertiban Tetap Terjaga Selama Cuti Bersama

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:42 WIB

Diburu Sampai ke Jambi, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Begal Sadis di Angkot Morina 81 yang Viral di Medsos

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:27 WIB

Lapas Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Kesehatan Dan Pengobatan untuk WBP

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:48 WIB

Kepala Bapas Kls I Medan Kriston Napitupulu Ucapan Hari Kenaikan Yesus Kristus Dari Kepala Bapas Kelas I Medan untuk Umat Kristiani

Berita Terbaru