Polsek Medan Labuhan Tangkap Residivis Curanmor Di Medan Marelan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:09 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN LABUHAN DELI

15/05/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan Labuhan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan jalanan dengan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pria berinisial H alias Heri Bagong (43), yang diketahui merupakan residivis kambuhan, berhasil diamankan petugas pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026 sekira pukul 01.10 WIB di kawasan Medan Marelan.

Kapolsek Medan Labuhan menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan KL Yos Sudarso Gang Sekato 16, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.
“Pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi dan minim penerangan.

Saat melihat sepeda motor korban tidak terkunci stang, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara didorong sejauh kurang lebih 100 meter ke arah rel kereta api untuk menghindari kecurigaan warga,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua buah kunci T dan satu buah kunci pas beserta perlengkapan lainnya yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian melalui seorang perantara berinisial K di kawasan Mabar dengan harga Rp800 ribu. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Berdasarkan catatan kepolisian, Heri Bagong merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat tindak pidana. Pada tahun 2013, ia pernah menjalani hukuman tiga tahun penjara dalam kasus pencurian mobil. Selanjutnya pada tahun 2019, tersangka kembali divonis tiga tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Polsek Medan Labuhan menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor,” tutup pihak kepolisian, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Dukung Kelancaran Ekspor Impor, BNCT Fasilitasi Sosialisasi SP3KK Empty Container di Pelabuhan Belawan
Dari Belawan ke Kariangau: Benchmarking Perkuat Kolaborasi Antar Terminal Pelindo Group
BNCT Paparkan Capaian dan Transformasi Operasional kepada Dewan Komisaris Pelindo Terminal Petikemas
Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan
Hadirkan Rasa Aman, Sinergi Aparat Perkuat Pengamanan Lapas Padangsidimpuan
Wujud Kepedulian Sesama, Lapas Padangsidimpuan Salurkan 50 Paket Sembako ke Panti Asuhan Maimun
Dukung Asta Cita & 15 Program Aksi Kemenimipas, Lapas Narkotika Langkat Budidaya Hortikultura
Lapas Perempuan Medan Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:20 WIB

268 Siswa Mulai Tempuh Pendidikan Gratis, Wali Kota Lhokseumawe Resmikan MPLS Sekolah Rakyat

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:06 WIB

Kabar Baik bagi PPPK, Pemko Lhokseumawe Perpanjang Masa Kerja dengan Skema Evaluasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:52 WIB

Kinerja Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Dinilai Positif, Kepolisian Tegaskan Penanganan Kasus Sesuai Prosedur

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:15 WIB

DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia untuk Memperkuat Ekosistem Keilmuan Kepolisian

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:01 WIB

Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:55 WIB

Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Hujan Deras Rendam Sejumlah Titik di Langsa, Wali Kota Turun Langsung ke Lokasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:39 WIB

Polda Aceh–PLN UID Aceh Perkuat Sinergi Demi Layanan Listrik Andal dan Keamanan Terjaga

Berita Terbaru