
KUTACANE, TLii – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti dari 68 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (2/7/2026). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, termasuk lebih dari satu kilogram ganja dan 89,95 gram sabu.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.
«”Pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban kami setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Tujuannya agar barang bukti tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan dan menjadi wujud akuntabilitas dalam pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Purnomo.»
Menurut Purnomo, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 68 perkara dengan total 80 terdakwa. Rinciannya terdiri atas 51 perkara narkotika, enam perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta 11 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 89,95 gram, ganja seberat 1.054,12 gram, tujuh unit telepon seluler, empat unit komputer beserta perangkat pendukungnya, empat bilah senjata tajam, serta sejumlah barang bukti lain sesuai amar putusan pengadilan.
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti, seperti pembakaran, pemotongan, dan penghancuran total sehingga tidak dapat digunakan kembali maupun disalahgunakan.
«”Kami berharap kegiatan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pesan bahwa setiap tindak pidana yang telah diproses hingga tuntas akan diikuti dengan pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Purnomo.»
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan disaksikan oleh unsur aparat penegak hukum serta instansi terkait sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. (Tim).























