Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti 68 Perkara, Sita Lebih dari 1 Kg Ganja dan 89,95 Gram Sabu

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:00 WIB

50229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, TLii – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti dari 68 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (2/7/2026). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, termasuk lebih dari satu kilogram ganja dan 89,95 gram sabu.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

«”Pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban kami setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Tujuannya agar barang bukti tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan dan menjadi wujud akuntabilitas dalam pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Purnomo.»

Menurut Purnomo, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 68 perkara dengan total 80 terdakwa. Rinciannya terdiri atas 51 perkara narkotika, enam perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta 11 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 89,95 gram, ganja seberat 1.054,12 gram, tujuh unit telepon seluler, empat unit komputer beserta perangkat pendukungnya, empat bilah senjata tajam, serta sejumlah barang bukti lain sesuai amar putusan pengadilan.

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti, seperti pembakaran, pemotongan, dan penghancuran total sehingga tidak dapat digunakan kembali maupun disalahgunakan.

«”Kami berharap kegiatan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pesan bahwa setiap tindak pidana yang telah diproses hingga tuntas akan diikuti dengan pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Purnomo.»

Pemusnahan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan disaksikan oleh unsur aparat penegak hukum serta instansi terkait sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. (Tim).

Berita Terkait

KORMI Lhokseumawe mengadakan Turnamen Tenis 78 PASANGAN IKUT MERIAHKAN BOOMING OLAHRAGA TENIS
Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Marelan, 1 Pengedar dan 3 Pengguna Diamankan
Dugaan Pengutipan Bantuan di Gampong Cebrek Disorot, Kadinsos Aceh Utara Tegaskan Apa Pun Alasannya Tidak Boleh!
Bhayangkari Gelar Khitanan Massal, Donor Darah, dan Santunan bagi Anak di Pidie Jaya
Maulid di Yayasan Srikandi Lhokseumawe, 21 Anak Yatim Terima Santunan, Siswa Ikuti Lomba Islami
Dikonfirmasi soal Dana SPP, Kepala SMA Negeri 3 Kutacane Diduga Blokir Nomor Wartawan, Transparansi Dipertanyakan
66 Unit Alat Berat Perkuat Rehab-Rekon Pidie Jaya, Bupati Sibral Jemput Dukungan Pusat
82 Masjid di Aceh Besar Umumkan Khatib dan Imam Shalat Jumat, 16 Oktober 2026

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:13 WIB

KORMI Lhokseumawe mengadakan Turnamen Tenis 78 PASANGAN IKUT MERIAHKAN BOOMING OLAHRAGA TENIS

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan, Pegawai Rutan Labuhan Deli Latihan Fisik melalui Mini Soccer

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Kapolres Pematangsiantar Bersama Jajaran Gelar Sholat Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Edukasi TK Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Program Tumbuh Bersama,PT Pelindo Regional I Dorong Peningkatan Kualitas SDM melalui Pembangunan Sekolah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Kesiapan Lingkungan, Dukung Keberhasilan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Berdalih Pematangan Lahan, Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Tetap Berjalan: Warga Curigai Ada “Tameng” dan Permainan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Kepala Bapas Theo Adrianus Tegaskan Pelayanan Optimal Kedepankan Profesionalisme dan Nilai Kemanusiaan Kondisi Khusus

Berita Terbaru