Foto: Dok Tribatanews
TLii || BANDA ACEH – Kepercayaan majikan diduga berujung petaka. Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial NH (31), warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, diamankan polisi setelah diduga mencuri perhiasan emas milik mantan majikannya.
Nilai kerugian korban disebut mencapai Rp119 juta. NH diamankan Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Perempuan tersebut diduga mengambil belasan mayam emas milik korban yang disimpan di rumahnya di Dusun Puklat, Desa Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Korban diketahui bernama Nuraida (50), seorang PNS.
Kasus ini terungkap setelah korban menyadari sejumlah perhiasan emas miliknya hilang dari tempat penyimpanan.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, polisi mulai mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan korban dengan Nomor LP/B/643/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim, tertanggal 24 Agustus 2026.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, perempuan yang diamankan tersebut sebelumnya bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban,” kata Dizha.
Dari pemeriksaan awal, NH diduga mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban. Kepada penyidik, NH mengaku mengambil sekitar 13 mayam emas murni.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 11 mayam emas milik korban, terdiri atas dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang.
Tak hanya emas, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan perhiasan tersebut. Petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi BL 4536 LBL yang diduga dibeli atau diperoleh melalui gadai menggunakan uang hasil penjualan emas korban.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite, serta satu unit kulkas merek Sharp yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas tersebut.
Kasatreskrim menjelaskan, kasus itu bermula pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban menyadari sebagian perhiasan emas yang disimpannya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban bersama suaminya kemudian memeriksa sejumlah tempat penyimpanan di dalam kamar. Namun, sebagian perhiasan tetap tidak ditemukan.
Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan kepada polisi. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada NH, yang sebelumnya bekerja sebagai ART di rumah korban.
Kini NH telah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan pencurian tersebut, termasuk aliran dan penggunaan uang yang diduga berasal dari hasil penjualan perhiasan emas milik korban.*[TU]
Sumber:tribratanews

































