TLii | SUMUT | BAPAS KLS 1 MEDAN
08/10/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan, 7 Oktober 2026 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Medan, Judika Beauty Manurung, melaksanakan pendampingan persidangan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/10/2026).
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam memastikan proses peradilan terhadap anak berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak anak.
Persidangan kali ini beragendakan pembacaan putusan terhadap ABH berinisial D.G. dalam perkara tindak pidana pencabulan. Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan kepada ABH.
Selama persidangan berlangsung, kegiatan pendampingan berjalan dengan tertib dan lancar. Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan menjadi bagian penting dalam memberikan pendampingan kepada ABH selama menjalani proses hukum.
Bapas Kelas I Medan terus berkomitmen melaksanakan tugas pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta pemenuhan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perjelas posisi PK dalam persidangan
Ringkas paragraf komitmen Bapas
Perhalus penyebutan perkara ABH, Tegasnya.
(***)
































