TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (8/10/2026).
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Tanjung Balai tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Bobon Robiana, S.H., M.H.
Yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Total terdapat 4.950,2 gram sabu, 232,52 gram pil ekstasi, 162 gram kokaina, 7,59 gram ganja, serta 2.986,2 gram ketamin yang dimusnahkan.
Jika ditotal berdasarkan jenis narkotika yang disebutkan, jumlahnya mencapai lebih dari 8,3 kilogram.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P-48). Barang bukti yang telah diperintahkan untuk dimusnahkan tersebut dimusnahkan agar tidak kembali digunakan ataupun disalahgunakan.
Selain narkotika, Kejari Tanjung Balai juga memusnahkan berbagai barang bukti lainnya, antara lain 62 unit handphone, 24 barang elektronik, 8 senjata tajam, 2 unit timbangan berukuran besar, 72 potong/pasang pakaian, 8 jerigen/drum/box fiber, serta 1 unit sepeda motor.
Turut dimusnahkan 171 bungkus benih sawit berbentuk kecambah, 53 kardus/plastik merek Minyakita, serta sekitar 300 barang lainnya berupa pipet, dompet, potongan kayu, potongan kertas dan buku.
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan panas sebelum selanjutnya dibuang melalui saluran pembuangan air.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Danlanal Tanjung Balai, Kepala BNN Kota Tanjung Balai, perwakilan BPOM, Bea Cukai Teluk Nibung, Dandim Asahan, Polres Tanjung Balai, Lapas Kelas IIB Tanjung Balai-Asahan, Dinas Kesehatan serta jajaran Kejari Tanjung Balai.
Kajari Tanjung Balai Bobon Robiana menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk kepastian hukum kepada masyarakat.
Pemusnahan juga menjadi langkah penting untuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar atau disalahgunakan.
Pemusnahan ribuan gram narkotika tersebut menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus penegasan komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika;.(RR)


































