GARUDA-SU Peringatan Bahaya Kerja Ilegal Ke Luar Negeri,Dugaan Mafia TPPO IR Dan SE

RR

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026 - 19:31 WIB

50215 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Garuda Sumatera Utara (Garuda-SU) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji manis dan tawaran gaji tinggi untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal atau non-prosedural, menyusul mencuatnya kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat lima orang lebih Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

Garuda-SU menilai, praktik penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara gelap telah berkembang menjadi “bisnis haram bernilai miliaran rupiah” yang berlangsung secara tersistematis, terstruktur, dan masif, baik melalui jalur ilegal maupun dengan memanfaatkan celah pintu resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua ini terorganisir rapi di bawah kendali apa yang disebut mafia perdagangan manusia yang bahkan bekerja sama dengan oknum-oknum petugas,” tegas GARUDA-SU

Dalam kasus yang mencuat ini, oknum berinisial IR,SE Dan SA diduga kerap bertindak sebagai agen TKI/PMI yang merekrut dan menempatkan pekerja migran secara non-prosedural. Praktik tersebut dinilai melanggar hukum dan menempatkan calon pekerja dalam risiko tinggi, termasuk eksploitasi, penyekapan, hingga perdagangan orang.

Sebelumnya diberitakan, lima TKI diduga direkrut dengan modus tawaran kerja di sektor game/hiburan, namun setibanya di Malaysia justru dikumpulkan dan disekap di sebuah apartemen di Residensi 8, Jalan Sri Jati 3, Taman Sri Jati, Blok B, lantai 20 nomor 03A, Kuala Lumpur, sebelum diduga dieksploitasi dalam praktik prostitusi.

Kasus ini diduga melibatkan jaringan lintas negara, dengan SA berperan dalam perekrutan dan keberangkatan di Indonesia, sementara IR diduga menjadi penerima dan pengendali korban di Malaysia.
Atas kondisi tersebut, Garuda-SU bersama elemen masyarakat sipil mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap dan memenjarakan IR,SE dan SA, serta membongkar dugaan mafia TPPO yang selama ini disebut beroperasi aman dan terstruktur.

Perbuatan ini diduga melanggar:
UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,
UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
dengan ancaman pidana penjara belasan hingga puluhan tahun serta denda miliaran rupiah, terlebih karena dilakukan secara berjaringan dan lintas negara.

Garuda-SU menegaskan, negara tidak boleh kalah dari mafia perdagangan manusia dan meminta pemerintah hadir melindungi pekerja migran, bukan membiarkan mereka menjadi komoditas kejahatan.

“Jika ini dibiarkan, korban akan terus bertambah.
Mafia TPPO harus dibongkar, ditangkap, dan dipenjarakan,” tegas pernyataan bersama.(RR)

Berita Terkait

Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik
PT Prima Pengembangan Kawasan Komitmen GCG, Plt. Komisaris Tinjau Langsung Progres KIKT
Pemerintah Kota Tanjungbalai Himbau Pelaku Usaha Tidak Lagi Menggunakan Gas LPG 3Kg Bersubsidi
Bapas Kelas I Medan Lakukan Litmas kepada 49 WBP Umum & 22 WBP Khusus Di Lapas Tanjungbalai Asahan
Perkuat Sinergi Pengamanan,Kasat Polairud Polres Tanjungbalai Hadiri Peresmian Satpolairud Polres Asahan
Kawal Pembangunan Kantor Baru, Plt. Irjen Kemenimipas Tinjau Imigrasi Tanjung Balai Asahan
Spanduk Tuntutan BARA Diduga Dicopot 2 Anggota Pekerja AY
Diduga Terima Upeti Dari Eks TNI,Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Di geruduk Aktivis Anti Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:33 WIB

Sabam Sinaga Upayakan  Mengusulkan 2.000 Siswa Silaen Terima Bantuan PIP Tahun 2026

Rabu, 2 September 2026 - 18:11 WIB

Kanwil Imigrasi Sumut Teguhkan Komitmen, Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Taruna Poltekimipas TA 2026

Rabu, 2 September 2026 - 18:05 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Siap Perkuat 3 Layanan Prioritas Hasil Evaluasi Menteri Imipas

Rabu, 2 September 2026 - 17:30 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Optimalkan Kebun SAE, WBP Ikuti Penyemaian Bibit Tomat

Rabu, 2 September 2026 - 17:01 WIB

Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67

Rabu, 2 September 2026 - 16:51 WIB

19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah

Rabu, 2 September 2026 - 14:02 WIB

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 13:30 WIB

Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka

Berita Terbaru