Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:56 WIB

50161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | Sumut | Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus menonjol peredaran narkotika jaringan lintas negara dengan menyita barang bukti sabu seberat 50 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi di perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis (19/3/26) sekitar pukul 07.00 WIB, setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif selama dua pekan.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi adanya kapal yang diduga membawa narkotika dari perairan Malaysia menuju wilayah perairan Bagan Asahan.

 

“Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif selama kurang lebih dua minggu. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak dan melakukan pengintaian terhadap kapal yang dicurigai,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi, Selasa (24/3).

 

Ia menjelaskan, pada hari penindakan, kapal target terpantau memasuki perairan Bagan Asahan sehingga petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.

 

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial B (38), warga Kabupaten Asahan, yang diduga sebagai kurir narkotika.

 

“Dalam penggeledahan di kapal, petugas menemukan 50 bungkus plastik kemasan teh China warna merah yang berisi sabu dengan berat total 50.000 gram serta 20.000 butir pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal, satu unit telepon genggam, dan satu unit perangkat GPS,” katanya.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial F dengan imbalan sebesar Rp70 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.

 

Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke kediaman terduga pengendali berinisial F. Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan diduga telah melarikan diri.

 

“Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini,” ujar Andy.

 

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang masuk melalui jalur perairan yang kerap dimanfaatkan jaringan internasional.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Utara. Upaya penindakan akan terus ditingkatkan, baik melalui penguatan intelijen maupun sinergi dengan instansi terkait,” tegasnya.

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(Han)

Berita Terkait

Desa Simanobak Dikunjungi Tim Monitoring PKK Sumut
Rutan Labuhan Deli Perteguh Komitmen, Ditjenpas Tekankan Sinergi Ciptakan Lapas Aman & Tertib
Apel Pasukan RPH Blangjerango Perkuat Pengamanan Hutan dan Pencegahan Karhutla
Merawat Keunggulan, Menyalakan Peradaban”, Tema Milad ke-57 UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Di Bawah Kepemimpinan Sayuti, Lhokseumawe Sukses Jaga Predikat WTP
Puting Beliung Hantam Aceh Timur, Huntara Hancur dan Rumah Warga Rusak Parah
Pidie Jaya Pertahankan WTP ke-12, Bupati Sibral Komitmen untuk Rakyat
Pemko Langsa Pertahankan Opini WTP, Cetak Rekor 13 Kali Berturut-Turut

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:34 WIB

TMMD Ke-128 Kodim 0104/Aceh Timur Resmi Ditutup, Dorong Kemajuan Desa Alue Canang

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:31 WIB

Masyarakat Heboh! Dugaan 10 Tahun PAD Tak Masuk, Adi Maros Minta Dibuka Terang Aceh Timur Memanas! Adi Maros

Senin, 18 Mei 2026 - 23:17 WIB

YARA Aceh Timur Apresiasi Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Dinilai Selaras dengan Prinsip Keadilan Sosial

Senin, 18 Mei 2026 - 20:06 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Apresiasi Pencabutan Pergub JKA: Bukti Pemerintah Mendengar Aspirasi Rakyat

Senin, 18 Mei 2026 - 18:45 WIB

HEBOH! Pengacara Aceh Yulindawati Resmi Polisikan 3 Akun Medsos Terkait Dugaan Penghinaan Digital

Senin, 18 Mei 2026 - 15:00 WIB

Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, Aspirasi Masyarakat dan Mahasiswa Akhirnya Didengar

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:20 WIB

RTLH Mulai Dipoles, Satgas TMMD Kebut Tahap Pemlesteran dan Cat Rumah

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:16 WIB

“Ketua YARA Aceh Timur Soroti Bahaya Opini Tanpa Bukti”

Berita Terbaru

DAERAH

Desa Simanobak Dikunjungi Tim Monitoring PKK Sumut

Jumat, 5 Jun 2026 - 05:36 WIB