Polsek Medan Labuhan Tangkap Residivis Curanmor Di Medan Marelan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:09 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN LABUHAN DELI

15/05/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan Labuhan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan jalanan dengan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pria berinisial H alias Heri Bagong (43), yang diketahui merupakan residivis kambuhan, berhasil diamankan petugas pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026 sekira pukul 01.10 WIB di kawasan Medan Marelan.

Kapolsek Medan Labuhan menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan KL Yos Sudarso Gang Sekato 16, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.
“Pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi dan minim penerangan.

Saat melihat sepeda motor korban tidak terkunci stang, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara didorong sejauh kurang lebih 100 meter ke arah rel kereta api untuk menghindari kecurigaan warga,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua buah kunci T dan satu buah kunci pas beserta perlengkapan lainnya yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian melalui seorang perantara berinisial K di kawasan Mabar dengan harga Rp800 ribu. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Berdasarkan catatan kepolisian, Heri Bagong merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat tindak pidana. Pada tahun 2013, ia pernah menjalani hukuman tiga tahun penjara dalam kasus pencurian mobil. Selanjutnya pada tahun 2019, tersangka kembali divonis tiga tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Polsek Medan Labuhan menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor,” tutup pihak kepolisian, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Rutan kls I Labuhan Deli Gelar Ibadah Kerohanian Untuk Perkuat Iman Dan Mental WBP
Kapolsek Siantar Marihat Respon Cepat Cek dan Evakuasi Warga Diduga ODGJ Tergeletak Lemas di Jalan Parapat KM 6
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Jalan Tanjung Tongah
Kasat Reskrim Polres pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo: Mengungkap Perampokan Bersama Tim Jatanras Polda Sumut, Angkot Morina 81 Direncanakan, 2 Tersangka Ditangkap di Samosir Dan Jambi
Diburu Sampai ke Jambi, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Begal Sadis di Angkot Morina 81 yang Viral di Medsos
Lapas Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Kesehatan Dan Pengobatan untuk WBP
Kepala Bapas Kls I Medan Kriston Napitupulu Ucapan Hari Kenaikan Yesus Kristus Dari Kepala Bapas Kelas I Medan untuk Umat Kristiani
Pengedar Sabu di Kelurahan Terjun Diringkus Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:03 WIB

LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:26 WIB

LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial

Senin, 11 Mei 2026 - 19:31 WIB

Prestasi Membanggakan, JDIH Kota Langsa Raih Predikat AA Tingkat Nasional

Senin, 11 Mei 2026 - 10:23 WIB

Dewan Pandekar Atjeh Serukan Penyelamatan Budaya Lokal: “Jangan Sampai Peradaban Aceh Tenggelam oleh Budaya Luar”

Senin, 11 Mei 2026 - 09:07 WIB

Penerimaan Taruna-Taruni Akpol di Polda Aceh Masuki Tahap Tes CAT Akademik

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:54 WIB

Kapolres Pidie Jaya dan Ketua Bhayangkari Dipeusijuk Jelang Haji, Forkopimda Beri Doa dan Dukungan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:08 WIB

Wabup Pidie Jaya Finalisasi Usulan Program ke Pusat, Tekankan Dampak Ekonomi Nyata

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:43 WIB

Peringatan May Day di Banda Aceh Berlangsung Tertib, Polda Aceh Bagikan 2,5 Ton Beras

Berita Terbaru