TLii | SUMUT | SAT’ RESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN
15/05/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Belawan Tim Jatanras Polda Sumut bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengakhiri pelarian dua pelaku perampokan di dalam angkot Morina 81 yang sempat viral di media sosial. Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial EN alias Tato (41) dan SLS (36). Tersangka EN alias Tato ditangkap pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Siboro, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir. Sedangkan tersangka SLS diringkus pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di lahan perkebunan Dusun Muara Kilis, Desa Lubuk Madarsyah, Kecamatan Tengah

Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan bahwa aksi perampokan tersebut telah direncanakan oleh kedua pelaku.
“Perampokan tersebut dilakukan oleh kedua tersangka yang telah bermufakat terlebih dahulu.
Tersangka SLS bertemu dengan EN dan mengatakan membutuhkan uang untuk pergi ke Jambi. Keduanya kemudian merencanakan aksi perampokan, di mana tersangka EN alias Tato berperan sebagai sopir angkot, sedangkan tersangka SLS berpura-pura mengancam sopir dan menyuruh untuk tidak berhenti serta menambah kecepatan kendaraan,” ujar AKP Agus Purnomo.
Setelah angkot melaju, tersangka SLS langsung mengancam para penumpang yang seluruhnya wanita dan merampas barang-barang milik korban. Dalam kondisi panik, para korban sempat melakukan perlawanan dan melompat dari angkot hingga mengalami luka-luka.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Jatanras Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan kedua pelaku di lokasi persembunyiannya masing-masing.
“Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut, Tim Jatanras Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya masing-masing di Kabupaten Samosir dan Provinsi Jambi,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka EN alias Tato merupakan residivis yang telah empat kali menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian dan narkoba. Sementara tersangka SLS diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor di Polrestabes Medan.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Ungkapnya.
(***)



























