Diduga Memiliki Ekstasi,Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pelaku

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:42 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | Sumut | Pematang Siantar – Polres Pematangsiantar melalui Tim Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua pelaku kepemilikan narkotika jenis ekstasi, pada Rabu 13 Mei 2026 malam sekira pukul 23.40 WIB.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku itu inisial DD (20) warga Jalan Melati Ujung Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan R (21) warga Jalan Penyabungan Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menjelaskan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 13 Mei 2026 malam sekira pukul 23.40 WIB Tim Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba menangkap pelaku DD di pinggir Jalan Teratai Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar dengan barang bukti berupa 1 dompet yang berisi 8 butir ekstasi di kantong jaket warna merah diatas dinding sebelum nya diletakkan dari tangan kanannya, 1 unit handphone (HP) merk Samsung warna hitam dari tangan sebelah kirinya.

 

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan menangkap pelaku R di Jalan WR Supratman Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat dengan barang bukti 1 unit HP Oppo warna hijau dari kantong celana depan sebelah kanannya.

 

 

Diinterogasi pelaku R mengaku 8 butir ekstasi tersebut miliknya yang diberikan kepada pelaku DD dijualkan. Esktasi tersebut diperolehnya dari seorang laki laki inisial J yang beralamat di Tembung Kota Medan. Namun saat dilakukan pengembangan laki laki inisial J tersebut sudah tidak dapat dihubungi.

 

“Sampai saat ini kedua tersangka itu sudah ditahan guan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Thn 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

(Han)

Humas P Siantar

Berita Terkait

Minggu 17 Mei Jadi Puncak Arus Balik, KAI Divre I Sumut Layani 8.055 Penumpang
Undercover Buy Bongkar Peredaran Liquid Narkotika di Hamparan Perak, Puluhan Cartridge Yakuza Disita
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berantas Peredaran Narkoba,Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Diduga Pelaku Kepemilikan Ekstasi
SPPG 3 YKB Cabang Pematangsiantar Diresmikan Melalui Sarana Zoom Meeting 
Polres Pematangsiantar Ikuti Zoom Meeting Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II
Jeffry Sentana Berbaur dengan Warga, CFD Langsa Hadirkan Suasana Penuh Keakraban
Pria Lansia Meninggal Dunia Ditabrak Mobil Terios  Saat Menyebrang Jalan di Balige

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:20 WIB

Minggu 17 Mei Jadi Puncak Arus Balik, KAI Divre I Sumut Layani 8.055 Penumpang

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:57 WIB

Undercover Buy Bongkar Peredaran Liquid Narkotika di Hamparan Perak, Puluhan Cartridge Yakuza Disita

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:53 WIB

Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:49 WIB

Berantas Peredaran Narkoba,Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Diduga Pelaku Kepemilikan Ekstasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:42 WIB

Diduga Memiliki Ekstasi,Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pelaku

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:37 WIB

Polres Pematangsiantar Ikuti Zoom Meeting Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:31 WIB

Jeffry Sentana Berbaur dengan Warga, CFD Langsa Hadirkan Suasana Penuh Keakraban

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:31 WIB

Pria Lansia Meninggal Dunia Ditabrak Mobil Terios  Saat Menyebrang Jalan di Balige

Berita Terbaru