Kanwil Kemenkum Sumut dan 51 OBH di Sumut Teken Addendum Kontrak Bantuan Hukum Tahun 2026

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 21:48 WIB

50150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT

18/05/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Hasil Penajaman Anggaran Belanja Hukum Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Sumut, Senin (18/05/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini dihadiri oleh para Ketua/Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi periode 2025–2027 se-Sumatera Utara, Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum, serta pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumut. Sebanyak 51 organisasi bantuan hukum mengikuti kegiatan tersebut.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Feri Ferdiansyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan terkait penajaman belanja kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2026, khususnya pada akun jasa konsultan yang berdampak pada pelaksanaan bantuan hukum litigasi dan non litigasi di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Menurutnya, langkah yang dilakukan yakni melaksanakan penyesuaian kontrak pelaksanaan bantuan hukum melalui addendum perjanjian kontrak, sekaligus menyamakan persepsi dengan organisasi bantuan hukum terakreditasi agar pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dalam arahannya meminta seluruh pemberi bantuan hukum untuk tetap profesional dan berintegritas dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk adaptasi terhadap kebijakan nasional, namun pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin harus tetap maksimal dan tidak mengalami penurunan kualitas,” ujar Ignatius Mangantar Tua Silalahi.

Ia menegaskan bahwa meskipun berada pada era penajaman anggaran, seluruh organisasi bantuan hukum harus tetap fokus dan maksimal dalam menjalankan tugas pelayanan hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum.

“Kami memohon kepada seluruh pemberi bantuan hukum agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Utamakan pelayanan yang humanis, cepat, dan berorientasi pada keadilan substantif,” tegas Ignatius.

Selain itu, Kakanwil juga meminta seluruh OBH untuk menjaga kualitas layanan litigasi maupun non litigasi, memastikan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan dilakukan secara tertib dan transparan, serta memperkuat sinergi dengan Pos Bantuan Hukum, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan pentingnya mendukung sosialisasi dan publikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai bagian dari upaya pengembangan karakter dan kesadaran hukum masyarakat di Sumatera Utara, Tutupnya.

Pelaksanaan bantuan hukum sendiri berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mengatur hak masyarakat miskin untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma.

#KementerianHukum
#Kemenkumsumut
#KanwilKementerianHukumSumut
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru

(***)

Berita Terkait

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Ilegal Senilai Rp 432 Juta di Tol Sergai
Satlantas Polres Toba Berikan Himbauan Edukasi Keselamatan Berkendara Kepada Pengemudi Angkot
Imigrasi Kualanamu Hadirkan I-MED Prioritas, Pastikan Kelompok Rentan Mendapat Pelayanan Paspor yang Setara
Melalui Kerja Bakti, Rutan Kls I Labuhan Deli Bangun Kesiapsiagaan Lingkungan Menghadapi Musim Penghujan.
Kolaborasi Pelindo Multi Terminal BMM Budi Syahputra Yayasan BHSM PCM Saiful Famar Kepsek Sopiah Perkuat Kapasitas Usaha Berkelanjutan
PMT Dorong Keseimbangan Kesiapan Operasional Efisiensi Pelayanan Standar K3 Wujudkan Pengelolaan Pelabuhan Profesional Andal Berkelanjutan
Kesepakatan Kolaboratif Penataan Aset Komitmen Pemerintah BUMN Optimalkan Pemanfaatan BMN Produktif Efektif Dukung Pelayanan Kepelabuhanan
PTPN IV Regional II Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Kota Medan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Ilegal Senilai Rp 432 Juta di Tol Sergai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Satlantas Polres Toba Berikan Himbauan Edukasi Keselamatan Berkendara Kepada Pengemudi Angkot

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Imigrasi Kualanamu Hadirkan I-MED Prioritas, Pastikan Kelompok Rentan Mendapat Pelayanan Paspor yang Setara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Kolaborasi Pelindo Multi Terminal BMM Budi Syahputra Yayasan BHSM PCM Saiful Famar Kepsek Sopiah Perkuat Kapasitas Usaha Berkelanjutan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PMT Dorong Keseimbangan Kesiapan Operasional Efisiensi Pelayanan Standar K3 Wujudkan Pengelolaan Pelabuhan Profesional Andal Berkelanjutan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Kesepakatan Kolaboratif Penataan Aset Komitmen Pemerintah BUMN Optimalkan Pemanfaatan BMN Produktif Efektif Dukung Pelayanan Kepelabuhanan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:38 WIB

PTPN IV Regional II Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Kota Medan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:10 WIB

PPK Pengairan Dinas PUTR Toba Sulit Dihubungi: Saat Konfirmasi Terhambat, Publik Bertanya Ada yang Ditutupi ?

Berita Terbaru